Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tak Berhenti di Importasi, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi Cukai di DJBC
Senin, 23 Februari 2026 23:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami dugaan korupsi terkait pengaturan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), selain kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mengkaji potensi pelanggaran lain, termasuk praktik pengaturan cukai, yang berada dalam kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC.
“DitP2 ini selain punya kewenangan berkaitan dengan kepabeanan juga terkait dengan cukai,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Meski demikian, Budi menyatakan, saat ini KPK masih fokus mendalami kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Bluray Cargo sebagai Tersangka Korporasi
“Kami masih akan dalami dulu terkait mekanisme dan prosedur di DitP2 ini, kemudian kami lihat kesesuaiannya antara SOP dengan fakta di lapangan,” tuturnya.
DitP2 DJBC diketahui memiliki tugas pengawasan, intelijen, serta pencegahan dan penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai, termasuk mencegah masuknya barang ilegal, barang bercukai palsu, dan selundupan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan impor barang di DJBC. Salah satu tersangka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.
Lima tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Baca juga : Dipakai Untuk Simpan Hasil Korupsi, KPK Lacak Safe House Lain Pejabat Bea Cukai
KPK menduga pemufakatan jahat dimulai pada Oktober 2025, ketika para tersangka mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Mereka diduga memanipulasi parameter jalur pemeriksaan impor, yakni jalur merah dan jalur hijau, dengan menyesuaikan rule set pemeriksaan fisik barang hingga 70 persen.
Pengondisian ini diduga membuat barang impor PT Blueray lolos dari pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.
Setelah pengondisian dilakukan, terjadi penyerahan uang dari pihak perusahaan kepada oknum di DJBC pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Penyerahan dilakukan rutin setiap bulan sebesar Rp 7 miliar sebagai jatah bagi para oknum.
Baca juga : Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita 5 M Dalam Koper Dari Safe House Di Ciputat
Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 40,5 miliar di sejumlah safe house, antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta satu unit jam tangan mewah.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp 5 miliar dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.
KPK memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi pelanggaran lain di lingkungan DJBC.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya