Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Datangi Kemenhut, Kejagung Cocokkan Data Kasus Korupsi Tambang di Konawe Utara
Kamis, 8 Januari 2026 14:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan, tim penyidik Gedung Bundar mendatangi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut, penyidik tidak melakukan penggeledahan di Kemenhut. Namun, hanya untuk mencocokkan data.
"Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan. Dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kemenhut untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (8/1/2026).
Anang menyatakan, pencocokan data tersebut mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mendatangi Direktorat Jenderal Planologi pada Rabu (7/1/2026) pagi.
Baca juga : Sepanjang 2025, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 25 T
"Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," imbuhnya.
"Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan, serta sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan dicocokan datanya dengan data yang ada di penyidik untuk kebutuhan data yang diperlukan," sambungnya.
Senada, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, membenarkan bahwa tim penyidik Kejagung melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu. Bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini.
"Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).
Dia memastikan, proses pencocokan data itu berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif. Selain itu, dia menegaskan, Ditjen Planologi Kehutanan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Di-SP3 KPK, Kini Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Disidik Kejagung
Kemenhut mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejagung RI dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance).
"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan, demi kepentingan generasi kini dan mendatang," tuturnya.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkaranya telah naik ke tahap penyidikan.
"Seingat saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan. Di mana dilakukan oleh mantan kepala daerah. Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025," ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Anang membeberkan, modus korupsinya berupa pemberian izin pertambangan. Tapi dalam praktiknya, aktivitas tambang justru memasuki kawasan hutan lindung.
Baca juga : Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi Penyebab Kerugian Negara Terbesar di 2025
"Bekerja sama, modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait," imbuhnya.
Penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik telah menggelar menggeledah sejumlah lokasi, baik di wilayah Kabupaten Konawe Utara maupun kantor bupatinya, serta di Jakarta.
Saat ini, penyidik Gedung Bundar pun telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negaranya.
Kata Anang, kasus ini terjadi di wilayah administrasi Kabupaten Konawe Utara. Namun dia tidak menyebut identitas bupati yang memberikan izin tambang tersebut. Dia hanya memastikan, periode perkara penyidikannya sejak 2013 hingga 2025.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya