Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai
KPK Buka Peluang Jerat BR Cargo TSK Korporasi
Selasa, 24 Februari 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat BR Cargo sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan jalur importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penyidik masih mengumpulkan bukti dari sejumlah saksi.
Saat ini, tiga orang dari perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni, pemilik PT BR, JF; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, AND; dan Manajer Operasional PT BR, DK.
“Terbuka kemungkinan menetapkan BR Cargo sebagai tersangka korporasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Baca juga : Pemerintah Genjot PPDS, 9 Prodi Baru Diluncurkan
Ia mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami apakah pemberian kepada pihak DJBC dilakukan atas inisiatif individu atau merupakan kebijakan korporasi.
Ia menambahkan, pemanggilan saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Selain itu, Budi juga menyatakan, penyidik bakal mendalami dugaan tindak pidana korupsi lain di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit P2) DJBC, yakni terkait dengan cukai.
"Kita masih akan dalami ini, karena kan di Dit P2 ini selain punya kewenangan berkaitan dengan kepabeanan, juga terkait dengan cukai," tuturnya.
Baca juga : Gerindra Kalteng Fokus Soliditas Dan Aksi Nyata
Dalam upaya membongkar praktik korupsi tersebut, KPK telah mengorek keterangan saksi berinisial BBP, pegawai DJBC.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (23/2/2026). Ini merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya BBP berhalangan dari jadwal sebelumnya.
"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan juga mekanisme kerja di Direktorat PP atau P2 gitu kan, di aspek kepabeanan ya,” ungkapnya.
Meski begitu, Budi menyatakan, saat ini penyidik masih fokus mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Baca juga : Isi Kuliah Umum Di Lemhannas, SBY Bahas Geopolitik Dan Arah Kebijakan Nasional
“Sehingga nanti kami akan melihat cross-nya antara SOP ataupun prosedur dengan fakta-fakta di lapangan itu,” ungkap dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Keenamnya yakni, Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026; SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Kemudian, JF selaku pemilik PT BR; AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan DK selaku Manajer Operasional PT BR.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya