Dark/Light Mode

PAN Soroti Perkara No 81/2026 Di MK

Larang Keluarga Presiden Maju Pilpres, Diskriminatif

Senin, 2 Maret 2026 06:40 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi. (Foto: Instagram/vivayogamauladi)
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi. (Foto: Instagram/vivayogamauladi)

 Sebelumnya 
"Birokrasi juga harus dijaga tetap netral dan tidak menjadi tim sukses kandidat. Penegakan hukum pemilu pun harus kuat,” terangnya. 

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) ini mengatakan, masyarakat sekarang ini semakin cerdas dan tidak buta politik. Masyarakat, kata dia, punya kesadaran politik yang baik. Kata dia, jika kandidat memiliki catatan hitam, tidak dekat dengan rakyat, serta tidak punya kapasitas dan visi kepemimpinan, tentu tidak akan dipilih dalam Pilpres,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay meminta para hakim konstitusi bersikap objektif dalam memutus perkara tersebut. MK, kata dia, harus memastikan ada atau tidaknya hak konstitusional pemohon yang terabaikan. Termasuk juga, kata dia, hakim perlu mempertimbangkan hak konstitusional warga negara lainnya. 

Baca juga : Operasional Bandara Soetta Tetap Aman, Tertib & Lancar

“Jika gugatan itu diterima, tentu ada hak konstitusional warga negara lain yang juga bisa terabaikan. Misalnya, hak anak presiden atau wakil presiden yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden,” kata Saleh di Jakarta, Kamis (26/2/2026). 

Saleh menambahkan, secara normatif UU Pemilu saat ini tidak secara eksplisit memuat praktik nepotisme. Namun, dia tak menampik adanya potensi nepotisme jika tidak diatur lebih tegas. 

“Perlu diuji di MK agar aturan yang dinilai berpotensi menguntungkan keluarga penguasa bisa diantisipasi, sehingga demokrasi kita benar-benar berlandaskan prinsip keadilan,” pungkasnya. 

Baca juga : Solusi Atasi Konflik, Warga & Pemilik Padel Harus Duduk Bersama

Sebelumnya, advokat Raden Nuh dan Dian Amalia menguji Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Perkara itu teregistrasi dengan Nomor 81/ PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres dan/atau cawapres. 

“Pemilu yang konstitusional menurut asas jurdil (jujur dan adil) dan level playing field. Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga atau kroni di atas kepentingan umum,” demikian tertulis dalam kesimpulan gugatan, dikutip dari situs resmi MK, Kamis (26/2/2026). 

Menurut pemohon, Pasal 169 UU Pemilu tidak memuat pagar konflik kepentingan, sehingga membuka peluang terjadinya nepotisme, tekanan kekuasaan, serta rasionalisasi penyimpangan. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 22E, Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1). [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.