Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.
Sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Rinciannya, Fadia memperoleh Rp 5,5 miliar, suaminya ASH Rp 1,1 miliar, anaknya MRA Rp 4,6 miliar dan MHN Rp 2,5 miliar, RUL Rp 2,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Baca juga : Kapolri: Swasembada Jagung Turut Dukung Program MBG
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka. Setelahnya, Fadia langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sementara itu, Fadia membantah dirinya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan melakukan praktik dugaan rasuah.
Fadia rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.13 WIB. Mengenakan rompi warna oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol, dia digiring menuju mobil tahanan.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil,” ujar Fadia, sembari berusaha menutupi wajahnya dengan pashmina hitam.
Baca juga : Gelar Safari Ramadan, Golkar Kalsel Minta Kader Dukung Pembangunan Daerah
Fadia bilang, saat petugas KPK menggerebek rumahnya, dia sedang bersama dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
“Tidak ada OTT, tidak ada barang serupiah pun dari kepala dinas,” elaknya lagi.
Anak pedangdut A. Rafiq itu mengakui, PT RNB merupakan perusahaan keluarganya. Namun, dia mengaku tidak cawe-cawe di dalamnya. “Saya tidak pernah ikut, itu bukan punya saya, tapi perusahaan keluarga,” ucap Fadia.
Selanjutnya, Fadia menyatakan bakal berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan akan mengajukan praperadilan atau tidak.
Baca juga : Parpol Senayan Harus Mematuhi Putusan MK
“Mudah-mudahan nanti siapa yang jahat dibalas oleh Allah,” tutup Fadia sembari menaiki mobil tahanan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya