Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Kami rasa ini menjadi preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru dan KUHP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini,” katanya.
Meski begitu, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyatakan pihaknya menghormati putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut. “Dalam pertimbangannya disebutkan KPK telah menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti,” kata Indah kepada wartawan usai sidang.
Baca juga : Dipastikan Purbaya, Ekonomi RI Nggak Bakal Resesi
Menurut dia, hal tersebut telah sesuai dengan putusan MK, ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Perma Nomor 4 Tahun 2016. “Jadi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Senada, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, putusan tersebut memungkinkan penyidik melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Kata dia, penyidik KPK akan kembali memanggil Yaqut untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini.
Ia juga menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut. “Karena memang saat ini statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil, minggu ini,” katanya.
Baca juga : DPR Tetapkan Friderica Ketua OJK Yang Baru
Sebelumnya, salah satu alasan Yaqut mengajukan praperadilan adalah karena menilai KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan dirinya sebagai tersangka. Tim kuasa hukumnya menilai alat bukti yang digunakan penyidik tidak memiliki relevansi dengan unsur pokok delik berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut mereka, setelah Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dipahami sebagai delik materiil. Artinya, harus ada akibat nyata berupa kerugian negara sebelum seseorang dapat secara sah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Yaqut bersama staf khususnya, IAA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan. Keduanya belum ditahan. Namun, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.
Baca juga : Minta Fee Buat Lebaran, Bupati Rejang Lebong TSK Suap Ijon Proyek
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya