Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
3 Kada Di-OTT Saat Puasa, Korupsi Di Daerah Masih Merajalela
Minggu, 15 Maret 2026 08:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Korupsi di daerah masih merajalela. Selama bulan Puasa ini aja, ada 3 kepala daerah yang diciduk KPK. Ketiganya sudah berompi oranye dan mendekam di rutan KPK.
Selama Ramadan 2026, KPK melakukan rentetan penindakan sebanyak tiga kali. OTT pertama terjadi pada awal Ramadan, ketika KPK menangkap Fadia Arafiq yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Fadia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penangkapan tersebut dilakukan di Semarang pada 2 Maret 2026.
Selang beberapa hari kemudian, KPK kembali melakukan operasi senyap terhadap Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong, Bengkulu. Ia diduga menerima suap senilai Rp980 juta untuk memuluskan sejumlah proyek di daerahnya. Penangkapan dilakukan pada 9 Maret 2026 dan menjadi OTT kedua terhadap kepala daerah di bulan Ramadan.
Kasus teranyar terjadi pada Jumat (13/3/2026), ketika KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman yang menjabat sebagai Bupati Cilacap. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan puluhan orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga : OTT Bupati Pekalongan, KPK Masih Buru Pihak Lain
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku miris melihat perilaku kepala daerah yang masih melakukan praktik korupsi saat Ramadan. Padahal, menurutnya, Ramadan merupakan momentum bagi umat muslim untuk memperbanyak amal dan menjauhi perbuatan tercela.
“Ironis tentunya di Ramadan terjadi peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada Rakyat Merdeka.
Ia menuturkan, selama Ramadan tahun ini telah terjadi tiga operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, masing-masing di wilayah Pekalongan, Rejang Lebong, dan Cilacap. Menurut Budi, peristiwa tersebut menunjukkan praktik korupsi di daerah masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
“Dengan adanya peristiwa ini, KPK berharap menjadi pembelajaran bagi semua agar tidak ada lagi niat melakukan praktik-praktik korupsi dengan modus apa pun. Karena korupsi berdampak buruk secara nyata dan berlanjut pada banyak pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai praktik korupsi di Indonesia sudah lama berakar dalam budaya kekuasaan. Ia merujuk pada pandangan Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta, yang sejak lama mengingatkan bahwa korupsi dapat berkembang menjadi budaya dalam sistem kekuasaan.
Baca juga : Dari Satu Kotak Susu MBG, Ekonomi Daerah Bergerak
Tingginya biaya politik untuk mencapai jabatan publik, kata dia, menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik korupsi. Biaya tersebut tidak hanya terkait kampanye, tetapi juga praktik politik uang yang sulit dihindari dalam proses pemilihan.
“Setelah kekuasaan diperoleh, yang terpikir sering kali bukan lagi bagaimana memajukan daerah, tetapi bagaimana mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat tidak mengherankan jika ada kepala daerah yang baru menjabat beberapa bulan sudah terjerat OTT KPK. Selain itu, kewenangan kepala daerah dalam pemberian izin dinilai menjadi sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai rentetan OTT kepala daerah menunjukkan ancaman penindakan hukum belum sepenuhnya menimbulkan efek jera. “Bisa setiap minggu ada OTT, ibarat giliran saja bagi kepala daerah,” nilai Bima Arya, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan pemerintah mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun, menurutnya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan OTT, melainkan harus disertai pembenahan sistem secara menyeluruh.
Baca juga : Ramadan Mubarak: Puasa Berkah Makin Semarak
Bima menilai perbaikan perlu dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari sistem pemilihan kepala daerah, penguatan mekanisme pencegahan korupsi, perbaikan sistem remunerasi, hingga penegakan hukum yang konsisten.
“Langkah OTT sangat penting dan harus didukung. Tetapi ternyata itu belum cukup menghentikan tindak pidana korupsi. Artinya, perbaikan di bagian hulunya juga harus diperkuat,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya