Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, pasrah menjalani proses hukum yang menjeratnya.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan,” ujarnya kepada wartawan saat digiring menuju mobil tahanan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap kebenaran secara objektif.
“Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” tambahnya.
Baca juga : Lawan KPK, Eks Ketua PN Depok Ajukan Gugatan Praperadilan
Terkait substansi perkara, Gus Alex enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada penyidik maupun kuasa hukumnya.
Ia juga membantah adanya perintah dari Yaqut Cholil Qoumas untuk mengumpulkan uang. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka.
Sebelumnya, Yaqut telah lebih dahulu ditahan pada Kamis (12/3/2026). Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan kuota haji pada 2023 dan 2024, yang diduga disertai pemberian fee percepatan kepada sejumlah pihak.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi, diduga menyusun kebijakan berdasarkan arahan Gus Alex.
Baca juga : Ditahan KPK, Yaqut Tutup Borgol Dengan Map
Kebijakan tersebut antara lain melonggarkan aturan terkait kuota haji khusus kategori T0/TX, yakni jemaah yang baru mendaftar namun dapat langsung berangkat tanpa antrean.
Pada 2023, Rizky disebut menetapkan kuota tambahan bagi 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang kemudian diikuti permintaan fee percepatan sebesar 5.000 dolar AS per jemaah.
Uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Gus Alex dan Yaqut. Pada 2024, praktik serupa kembali terjadi dengan permintaan fee sebesar 2.500 dolar AS per jemaah, yang dibebankan kepada calon jemaah haji khusus.
KPK menduga, permintaan fee tersebut dilakukan atas arahan Gus Alex dan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji.
Baca juga : Rampung Diperiksa KPK, Ketum PP Japto: Tanya Penyidik
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya