Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Agama (Menag) dimasukkan ke jeruji besi setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Kamis (12/3/2026).
Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, selama lebih dari enam jam. Ia tiba sekitar pukul 13.05 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB.
Saat turun dari lantai dua gedung KPK, tempanya diperiksa, Yaqut sudah mengenakan rompi oranye tahanan bernomor 129 di dada kanan. Kedua tangannya juga terborgol. Namun, Yaqut menyembunyikannya, menutup borgol itu dengan map.
Meski begitu, Yaqut tetap menampik melakukan korupsi. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucapnya, singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
Baca juga : Resmi Dilantik DPR, Ketua OJK Baru Beri Angin Segar Bagi Pasar
Di luar Gedung KPK, ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berkumpul menyatakan dukungan kepada Yaqut. Massa datang sejak sore menggunakan sepeda motor, mobil komando, hingga bus.
Mereka berorasi, melantunkan Salawat Asyghil, serta menyuarakan penolakan penahanan Yaqut. Mereka menganggap, kasus ini adalah kriminalisasi terhadap Yaqut.
“Kami meyakini, demi Allah, Gus Yaqut tidak bersalah,” teriak salah satu orator.
Sejumlah massa juga sempat membakar kaos berlogo KPK sebagai bentuk protes atas penahanan Yaqut. Aparat kepolisian berjaga di sekitar lokasi dan menutup gerbang masuk Gedung Merah Putih demi menjaga keamanan.
Baca juga : Lindungi Rakyat dari Berbagai Tantangan, Prabowo Minta Doa dan Dukungan Ulama
Malamnya, sejumlah personel kepolisian bersorban dan mengenakan peci putih bersiaga di depan Gedung KPK. Mereka disiagakan untuk mengantisipasi potensi kericuhan. Para personel polisi tersebut berbaris rapi menghadap massa Banser yang berkumpul di depan pintu masuk Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada.
Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak praperadilan yang diajukan Yaqut di kasus ini. Dalam putusan praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan Rabu (11/3), hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut oleh KPK telah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang sah.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro, saat membacakan amar putusan.
Kasus Yaqut ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada musim haji 2024. Oleh Yaqut, kuota tambahan tersebut dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu jemaah. Padahal, ketentuan perundang-undangan mengatur proporsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. KPK menilai kebijakan tersebut berdampak pada sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, akhirnya gagal berangkat.
Baca juga : Praperadilannya Ditolak, Yaqut Gigit Jari
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 622.090.207.166. “Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” ungkap tim Biro Hukum KPK, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya