Dark/Light Mode

Eks Ketua DPRD Tulungagung Segera Disidang, Bupati Maryoto Deg-degan?

Rabu, 18 Maret 2020 15:55 WIB
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK telah merampungkan penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, yang terbelit kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut. Supriyono bakal segera disidang.     

"Hari ini KPK melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Supriyono (Ketua DPRD Tulungagung) ke PN Tipikor Surabaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (18/3).      

Dalam proses penyidikan, kata Ali, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 132 saksi. "Selanjutnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya," tuturnya.        

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Selasa (11/2). Dari Maryoto Birowo, penyidik KPK menggali aliran uang suap yang salah satunya terkait dengan ketok palu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung.      

Baca juga : Wapres, Ketua DPR dan Jaksa Agung Hadiri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR

"Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo diperiksa sebagai saksi untuk Tsk SPR (Supriyono) Mantan Ketua DPRD Tulungagung di mana  penyidik pada intinya mendalami adanya dugaan aliran uang, salah satunya terkait dengan ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam (11/2).   

Maryoto diperiksa hampir 5 jam. Keluar dari lobi gedung KPK pukul 15.45 WIB, dia mengaku dicecar 27 pertanyaan. "Hanya meluruskan saja ya. Mekanisme saja, (terkait) tugas pokok wakil bupati, plt," ujar Maryoto yang memegang beberapa lembar kertas.       

Maryoto mengaku sempat ditanya soal mekanisme pengesahan APBD Tulungagung. Namun, ia tidak menjelaskan panjang lebar soal itu kepada wartawan. "Yang di provinsi enggak ada, (APBD) di Tulungagung saja. Ya, iya ya seperti satu proses mekanisme saja," tutupnya. Dicecar pertanyaan-pertanyaan lain, Maryoto tampak gugup. Dia berjalan tergesa menyusuri lorong menuju ke luar gedung KPK. Sampai di depan gedung komisi antirasuah, Maryoto langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya.       

Itu kali kedua pengganti Syahri Mulyo yang jadi pesakitan KPK itu diperiksa. Sebelumnya, Maryoto sempat diperiksa pada 16 Mei 2019. Saat itu, dia juga digarap untuk tersangka Supriyono. Diperiksa selama 4 jam, Maryoto bungkam.       

Baca juga : Berkas Lengkap, Bupati Indramayu Segera Disidang

Supriyono didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.        

Dalam perkara ini, KPK menduga Supriyono menerima uang sejumlah Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari Operasi Tangkap Tangan pada 6 Juni 2018 yang menjerat Syahri Mulyo.        

Syahri sendiri sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta dalam kasus suap infrastruktur. Selain itu, hakim mencabut hak politiknya. 

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap, bukan hanya Supriyono yang menerima aliran uang haram. Jaksa juga menyebut uang mengalir ke Wabup Tulungagung yang kini jadi Bupati Tulungagung Maryoto sebesar Rp 4,675 miliar, Sekda Tulungagung Indra Fauzi sebesar Rp 700 juta, Kepala BPAKD Tulungagung Hendry Setiyawan sejumlah Rp 2,985 miliar dan aparat penegak hukum, wartawan serta LSM sebesar Rp 2,222 miliar. 

Baca juga : DPRD DKI Dukung JakCard Bisa Buat Bayar Tol

KPK memastikan, fakta-fakta persidangan ini juga akan didalami. "Memang kita menggali dugaan aliran dana ketok palu APBD 2018. Tentunya nanti keterangan dari saksi lain tentu akan dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan oleh penyidik terkait dengan fakta yang sudah ada," tutup Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.