Dark/Light Mode

Bekas Ketua DPRD-nya Sudah Diborgol, Bupati Birowo Menunggu Giliran

Minggu, 10 November 2019 05:01 WIB
Jubir KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Jubir KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menahan eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung pada tahun anggaran 2018. Komisi antirasuah itu tidak akan berhenti pada Supriyono saja. Sebab, dalam persidangan eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, terungkap fakta adanya aliran dana haram ke sejumlah pihak lain. Salah satunya, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Birowo menunggu giliran. 

Supriyono ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis (7/11) lalu. Sebelumnya, dia dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Yakni, pada 3 Juli 2019 dan Jumat (1/11) pekan lalu. Nama Supriyono sendiri tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK pada Kamis itu. Tiba-tiba saja, pukul 18.30 WIB, dia keluar dari lobi Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Supriyono mengenakan, baju batik yang sudah dibalut rompi oranye tahanan KPK. Kepalanya yang dinaungi topi biru, sesekali dihalangi dengan kedua tangannya yang terborgol. Tak ada komentar yang keluar dari mulutnya saat dicecar wartawan. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya ke Rutan KPK cabang K4. 

KPK mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2015-2018, 13 Mei lalu. Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD perubahan.

Baca juga : Baznas Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan

Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap, Supriyono bukan satu-satunya pejabat yang disebut Jaksa KPK menerima aliran dana dari Syahri Mulyo.

Jaksa juga menyebut uang mengalir ke Wabup Tulungagung yang kini jadi Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebesar Rp 4,675 miliar, Sekda Tulungagung Indra Fauzi sebesar Rp 700 juta, Kepala BPAKD Tulungagung Hendry Setiyawan sejumlah Rp 2,985 miliar dan aparat penegak hukum, wartawan serta LSM sebesar Rp 2,222 miliar. 

Selain pejabat di Kabupaten Tulungagung, duit haram itu juga dinikmati oleh pejabat Provinsi Jawa Timur. Di antaranya, Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur Budi Juniarto sejumlah Rp 8,025 miliar, Kepala Keuangan Provinsi Jatim Budi Setiyawan selaku sebesar Rp 3,75 miliar, Kepala Bidang Fisik Prasarana Jatim Tony sejumlah Rp 6,75 miliar, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Tulungagung Chusainuddin sejumlah Rp 1 miliar dan kepada Ahmad Riski Sadiq sebesar Rp 2,93 miliar. 

Keterangan sejumlah saksi menguatkan adanya fee yang mengalir ke Wabup dan Ketua DPRD Tulungagung itu. Sejumlah saksi itu adalah Kepala Bidang Dinas PUPR Tulungagung Sukarji, Kasubag Perencanaan BPKAD Yamani dan Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung Hendry Setyawan. Ketiganya adalah “pengepul” uang fee tersebut. 

Baca juga : KPK Sidangkan 4 Penyuap Bupati Bengkayang di Pontianak

Sukarji menjelaskan kepada Majelis Hakim, uang yang dikumpulkannya disetorkan ke BPKAD melalui Yamani. Sementara Yamani dan Hendry Setiawan mengakui, sejumlah uang telah disetorkan ke pejabat Kabupaten Tulungagung yang disebut dalam dakwaan jaksa. Ada yang rutin disetorkan setiap tahun, ada pula yang bulanan sejak sejak 2014-2018. 

Bagaimana nasib penerima uang haram lainnya termasuk Birowo? Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, jika memang ada keterlibatan Birowo dalam kasus ini, KPK akan mendalaminya. "Kalau memang ada kaitan akan didalami," ujar Saut saat dikontak, kemarin. 

Fakta-fakta persidangan, dipandang KPK bisa menjadi pintu masuk pengembangan perkara. “Memang selalu begitu. Itu sebabnya satu kasus yang melibatkan banyak orang perlu waktu lama,” imbuh Saut. 

KPK akan mencermati, mempelajari, dan mendalami lebih jauh fakta-fakta maupun bukti-bukti yang muncul selama persidangan. Nantinya, jaksa penuntut pada KPK akan memberikan kesimpulan terkait fakta sidang dan seperti apa penyidik harus menindaklanjutinya. "Itu jadi bahan penyidik melakukan langkah lebih lanjut,” tandas Saut. 

Baca juga : Tersangka Suap, Eks Ketua DPRD Tulungagung Dipanggil KPK

Sebelumnya, Jubir KPK Febri Diansyah juga memastikan, fakta-fakta persidangan ini juga akan didalami KPK. “Bahwa ada fakta-fakta lain yang juga muncul di persidangan, apakah terkait aliran dana, pertemuan-pertemuan atau kerja sama antar pihak-pihak tertentu, itu tentu akan kami dalami lebih lanjut, baik dalam proses penyidikan ini (Supriyono) atau dalam pengembangan lebih lanjut,” tegas Febri.

Birowo sendiri sempat diperiksa KPK pada 16 Mei lalu. Usai digarap penyidik KPK selama sekitar 4 jam, Birowo hanya melempar senyum sambil mengucapkan terima kasih. “Terima kasih ya,” katanya sambil menelungkupkan kedua tangannya di dada. Tiga kali diulanginya. Setelah itu, dia berjalan menuju mobilnya yang menunggu di luar Gedung KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.