Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019, Nelly Margaretha ke penuntutan.
Nelly adalah salah satu dari lima penyuap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot. Empat penyuap lainnya sudah lebih dulu dilimpahkan berkas perkaranya ke penuntutan.
"Penyidikan untuk tersangka NM telah selesai. Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tahap 2 untuk tersangka NM (swasta) TPK (tindak pidana korupsi, Red) suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Baca juga : Menkeu dan Mendes Masih Bertengkar
Rencananya, sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 51 saksi dari berbagai unsur. Di antaranya, Ketua DPRD Bengkayang periode 2019-2024, Wakil Bupati Kab. Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Bengkayang, Kepala Seksi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Camat Monterado, dan pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius turut ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada Rabu (4/9).
Baca juga : KPK Garap Mantan Ketua DPRD Tulungagung
Tak hanya itu, lima orang lain dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Mereka disinyalir menjadi pihak pemberi suap untuk Suryadman. Bun Si Fat menyuap sebesar Rp 120 juta.Pandus, Yosef, dan Rodi Rp 160 juta; dan Nelly Margaretha sebesar Rp 60 juta.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Yosef, Nelly, Bun Si Fat, dan Pandus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : KPK Perpanjang Cekal untuk Bupati Solok Selatan
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Alexius dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya