Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pakar Hukum: Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti Kickback
Senin, 30 Maret 2026 20:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus yang menjerat Amsal Sitepu terkait dugaan korupsi proyek video promosi desa menjadi sorotan publik. Ia dituduh merugikan negara akibat dugaan mark-up dalam pekerjaan tersebut.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Boris Tampubolon menyampaikan pandangan hukumnya. Menurutnya, seseorang hanya dapat dipidana dalam perkara korupsi jika terbukti memiliki niat jahat (mens rea) serta adanya unsur perbuatan melawan hukum yang jelas.
Boris menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kerap hanya menitikberatkan pada pemenuhan unsur formil, seperti adanya kerugian negara dan dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Baca juga : Masa Depan Politik Iran Tanpa Khamenei
“Seharusnya, penegak hukum juga membuktikan adanya niat jahat untuk merugikan negara, bukan hanya melihat unsur formil semata,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, Boris menegaskan bahwa jaksa penuntut umum harus mampu membuktikan adanya praktik kickback dari pemenang proyek kepada pejabat terkait.
Menurutnya, keberadaan kickback menjadi indikator adanya praktik curang atau pelanggaran hukum dalam proses pengadaan. Tanpa adanya bukti tersebut, unsur pidana dinilai tidak terpenuhi.
Baca juga : Warga Madiun Dan Sekitarnya Berharap Bisa Segera Dapat Menikmati MBG
“Jika tidak ada kickback, maka seseorang tidak bisa dipidana. Hal ini sejalan dengan asas hukum pidana, yakni tidak ada pidana tanpa kesalahan,” tegas Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) tersebut.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya validitas perhitungan kerugian negara. Menurutnya, audit harus dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk tersangka.
Apabila perhitungan kerugian negara tidak dilakukan dengan metode yang benar dan tidak objektif, maka hasil audit tersebut dinilai tidak sah dan tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan.
Baca juga : Pesta Demokrasi Myanmar Hanya Sandiwara Politik
Selain itu, Boris menegaskan bahwa karya video yang dibuat Amsal Sitepu merupakan objek hak cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, Amsal memiliki hak ekonomi atas karya tersebut.
“Harga jasa tidak memiliki standar baku. Penyedia jasa berhak menentukan nilai sesuai keahlian. Jika dianggap mahal, pengguna dapat menolak atau mencari penyedia lain,” jelasnya.
Ia menilai, tidak tepat jika permintaan pembayaran atas jasa pembuatan video langsung dikategorikan sebagai mark-up atau tindak pidana korupsi tanpa pembuktian yang kuat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya