Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Geledah PT AKT Milik Samin Tan, Kejagung Sita Uang Dolar Setara Rp 1 Miliar
Senin, 30 Maret 2026 15:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai sekitar Rp 1 miliar dari hasil penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Uang tersebut disita dari kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta, perusahaan milik konglomerat Samin Tan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan penyitaan tersebut.
“Kurang lebih Rp 1 miliar, di kantor (PT AKT) di Jakarta,” ujar Syarief saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2026).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Baca juga : Geledah 14 Lokasi di Kasus Dugaan Korupsi Samin Tan, Kejagung Sita Alat Berat
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, alat bukti elektronik, hingga alat berat dan kendaraan di lokasi tambang.
“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang serta kendaraan,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Anang merinci, total terdapat 14 lokasi yang digeledah dalam perkara ini. Sebanyak 10 lokasi berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat, meliputi kantor PT AKT, kantor PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang terafiliasi dengan PT AKT, serta tujuh rumah, termasuk kediaman Samin Tan dan para saksi.
Sementara itu, tiga lokasi berada di Kalimantan Tengah, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor PT ARTH sebagai kontraktor tambang. Satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM.
“Beberapa perusahaan tersebut diduga masih terkait dengan saudara ST,” kata Anang.
Baca juga : Jadi Tersangka, Samin Tan Tetap Wajib Bayar Denda Rp 4,2 Triliun
Ia menambahkan, proses penggeledahan telah rampung dan saat ini penyidik tengah melakukan pendataan untuk proses penyitaan barang bukti.
“Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirinci, dikompilasi, dan diajukan untuk penyitaan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penambangan batu bara secara ilegal melalui PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, meskipun izin usaha telah dicabut pada periode 2017 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai daerah.
Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 25 Maret 2026. PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak berlaku.
Baca juga : BGN Kerja Sama dengan Kejagung, Pengawasan MBG Kini Makin Ketat
Selain itu, Samin Tan diduga melakukan perbuatannya bersama sejumlah perusahaan afiliasi serta pihak penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Samin Tan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya