Dark/Light Mode

Pengacara Ono Surono Protes, Sebut Penggeledahan KPK Tak Sesuai KUHAP Baru

Jumat, 3 April 2026 11:03 WIB
Ono Surono. (Foto: DPD PDIP Jawa Barat)
Ono Surono. (Foto: DPD PDIP Jawa Barat)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Anggota DPRD Jawa Barat  Ono Surono, Sahali, mengkritik proses penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya, di Indramayu.

Ia menilai, sejumlah tindakan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Baru.

Sahali mengungkapkan, penggeledahan yang berlangsung pada 2 April 2026 tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

“Penyidik datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat (1),” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Selain itu, ia juga menyoroti barang-barang yang disita dalam penggeledahan tersebut. Menurutnya, sejumlah barang yang diamankan tidak memiliki kaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Baca juga : Kuasa Hukum Ono Surono Bantah Pernyataan KPK soal CCTV

Barang-barang tersebut di antaranya buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, serta satu unit ponsel Samsung dalam kondisi rusak.

Sahali menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 113 ayat (3) yang menyebutkan bahwa penyidik hanya dapat menyita barang yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Penyitaan ini nyata-nyata melanggar aturan, karena barang yang diambil tidak relevan dengan perkara,” tegasnya.

Sahali yang menjabat Kepala BBHAR PDIP Jawa Barat ini juga menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional, termasuk menggiring opini publik seolah-olah menyita banyak barang.

“Padahal yang dibawa hanya dua buku agenda pribadi, satu buku partai, dan satu ponsel rusak. Namun digambarkan seolah-olah banyak barang dimasukkan ke dalam koper,” klaimnya.

Baca juga : Menteri ESDM: Stok BBM Selalu Tersedia, Tak Perlu Panic Buying

Lebih lanjut, Sahali kembali menyinggung penggeledahan sebelumnya di Bandung pada 1 April 2026.

Dalam proses tersebut, penyidik turut menyita uang yang disebut sebagai dana arisan milik istri Ono Surono.

Menurutnya, pihak keluarga telah menunjukkan bukti percakapan dalam grup WhatsApp terkait arisan tersebut, namun tidak diindahkan oleh penyidik.

“Uang arisan ditemukan di lemari pakaian istri Ono Surono dan sudah dijelaskan asal-usulnya, tetapi tetap disita. Uang arisan Rp 200 juta itu punya banyak orang dan ada bukti WA (WhatsApp) group ” tuturnya.

Sahali menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dan meminta agar seluruh tindakan penyidik mengacu pada ketentuan dalam KUHAP Baru.

Baca juga : Pendapatan Negara Tumbuh Konsisten, Perbaikan Reformasi Penerimaan Tuai Hasil

Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, proses penggeledahan yang dilakukan penyidik, dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

"Tentunya kegiatan penggeledahan berbasis dengan argumentasi yang kuat dari proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. Faktanya pun dalam penggeledahan ini, penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti,” jelas Budi, dikutip Jumat (3/4).

Dikonfirmasi soal informasi bahwa uang tunai yang disita merupakan uang arisan istri Ono Surono, Budi tidak menjelaskan secara detail.

“Hal yang pasti, dan kami terangkan bahwa penyitaan uang yang dilakukan itu di ruang pribadi saudara ONS (Ono Surono),” ucapnya.

Penggeledahan di kediaman Ono Surono ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta, Sarjan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.