Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24 persen hingga batas akhir pelaporan pada 1 April 2026.
Angka ini mencerminkan partisipasi luas penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban transparansi.
"Capaian tersebut menunjukkan semakin menguatnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Baca juga : KPK Diminta Bongkar Jaringan Mafia Bea Cukai hingga ke Akar
Budi menyebut, faktor keteladanan pimpinan turut berkontribusi, dengan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan LHKPN tepat waktu.
"Selain itu, Sekretariat Kabinet juga aktif mendorong dan mengingatkan para menteri di Kabinet Merah Putih serta pemangku kepentingan di tingkat daerah, BUMN, dan BUMD untuk memenuhi kewajiban pelaporan," imbuhnya.
Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 99,99 persen. Disusul sektor BUMN/BUMD dengan 97,06 persen dan sektor eksekutif, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, sebesar 96,75 persen.
Baca juga : KPK: 96 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN Jelang Tenggat 31 Maret
Sementara itu, sektor legislatif mencatat capaian 82,21 persen, menunjukkan adanya peningkatan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan.
KPK menilai, capaian ini sebagai indikasi bahwa LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi, khususnya dalam memperluas transparansi harta kekayaan penyelenggara negara.
Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah disampaikan sebelum dipublikasikan.
Baca juga : Periode Angkutan Lebaran 2026 Meningkat, Penumpang Whoosh Naik 11 Persen
Masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Untuk mendukung proses pelaporan, KPK juga menyediakan layanan bantuan dan pendampingan melalui laman resmi, email [email protected], serta call center 198.
"KPK berharap tingkat kepatuhan ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta upaya pencegahan korupsi di Indonesia," tandas Budi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya