Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Ungkap Kepala KPP Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan
Selasa, 10 Februari 2026 15:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, menjabat posisi strategis di belasan perusahaan.
Mulyono merupakan salah satu tersangka tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimatan Selatan.
"Yang pertama, itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan. Bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/2/2026).
Baca juga : Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi TSK Suap Restitusi Pajak
Budi menjelaskan, penyidik akan mendalami hal tersebut apakah terkait dengan perkara penyuapan yang disangkakan terhadap Mulyono, serta kemungkinan sebagai layering atau pemisahan uang dari hasil tindak pidananyan.
"Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik, selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi," imbuhnya.
KPK menduga Mulyono menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Buana Karya Bhakti (BKB). Perkara ini terbongkar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Kepala KPP Madya Banjarmasin Akui Terima Suap
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," beber pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.
Selain Mulyono (MLY), dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus atau petugas pajak KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (VNJ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Dalam OTT pada Rabu (4/2/2026), KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,5 miliar.
Baca juga : Kualitas RSUD Ditingkatkan, 80 Persen Penyakit Bisa Ditangani di Daerah
Uang tersebut merupakan besaran suap sesuai kesepakatan para tersangka terkait restitusi pajak PT BKB.
Asep merincikan, uang sebesar Rp 1 miliar diamankan dari Mulyono dan Venasius, Rp 300 juta dalam bentuk penyetoran oleh Mulyono untuk pembayaran down payment (DP) rumah, Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya, dan Rp 20 juta lainnya yang digunakan Venasius.
"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar," imbuhnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya