Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Minimalkan Kontak, KPK Perpanjang Batas Waktu Penyetoran LHKPN

Jumat, 20 Maret 2020 12:31 WIB
Minimalkan Kontak, KPK Perpanjang Batas Waktu Penyetoran  LHKPN

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang batas waktu penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019, untuk meminimalkan risiko penularan virus Corona atau Covid-19.

"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Sesuai pernyataan resmi Presiden, masyarakat diminta menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi Covid-19," jelas Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (20/3).

Batas waktu penyetoran LHKPN kini diperpanjang satu bulan. Dari semula paling lambat 31 Maret 2020, menjadi 30 April 2020.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Kadis PUPR Mojokerto 

Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Periodik Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020.

Selain pelaporan periodik, Ipi menyebut perpanjangan batas waktu itu juga berlaku pada LHKPN jenis khusus. "Yakni bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat, atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai penyelenggara negara, yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020," sebut Ipi.

Per 18 Maret 2020, kepatuhan LHKPN secara nasional mencapai angka 71,47 persen dari total 361.579 wajib lapor. Bidang Eksekutif mencapai 70,42 persen, atau sebanyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor. Bidang Legislatif mencapai angka 66,46 persen, atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Bakamla, KPK Perpanjang Penahanan Bos PT CMIT

Sementaa Bidang Yudikatif mencapai 94,62 persen atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor. Sedangkan BUMN/D tercatat 70,47 persen, atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor.

Ipi merinci, untuk bidang eksekutif yang meliputi menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri lainnya tercatat sudah ada 34 penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN dari total 51 wajib lapor.

Untuk anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), masih ada dua orang yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya.

Baca juga : Alih Fungsi Lahan Pertanian Rusak Ekologi Pedesaan

Sementara dari 13 orang Staf Khusus (Stafsus) Presiden, ada tiga orang yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya.

Untuk Stafsus Wakil Presiden tercatat masih ada enam orang belum menyetorkan LHKPN. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.