Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Alih fungsi lahan menjadi ancaman serius bagi ekosistem pertanian di Indonesia. Berubahnya lahan pertanian menjadi non-pertanian bisa membawa dampak sangat luas. Tak hanya soal ketahanan pangan, tetapi juga membawa dampak bagi kemiskinan petani dan kerusakan ekologi di pedesaan.
Hal ini diamini Ketua Presidium Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan. Menurutnya, alih fungsi lahan membawa dampak langsung kepada kemiskinan petani. "Dampaknya langsung jika tanahnya terjual tapi hasilnya habis untuk konsumsi, dan bukan modal kerja lagi. Tentu, juga sangat sulit mengubah dari petani menjadi profesi lain," kata Gunawan.
Baca juga : Tito Akui Banyak Persoalan Perbatasan Belum Selesai
Selain itu, alih fungsi lahan juga membawa efek negatif pada kerusakan ekologi pedesaan. Terutama terkait dengan hilangnya kawasan budidaya pertanian. "Hilangnya kawasan budidaya dan kerawananan pangan, rusaknya ekologi kawasan perdesaan" lanjut Gunawan.
Kondisi tersebut tidak muncul dengan sendirinya. Alih fungsi lahan selalu diawali dari kondisi dimana hasil produksi pertanian tidak mencukupi kebutuhan hidup petani. Akhirnya, berujung dengan dijualnya lahan pertanian tersebut.
Baca juga : HKTI Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Lahan Pertanian
Selain itu, menurut Gunawan, alih fungsi lahan juga didorong kebijakan yang tidak menjaga kawasan pertanian berkelanjutan. "Alih fungsi lahan pertanian juga terjadi akibat pemerintah dan Pemda tidak berhasil menjaga kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Ada Pemda yang sudah membuat Perda perlindungan lahan, tapi ada juga yang belum," jelas Gunawan.
Untuk mengatasi itu, perlu ada komitmen yang serius dari pemerintah untuk melindungi lahan pertanian, baik melalui peraturan dan penegakan aturan. "Khususnya pemerintah pusat mendorong Pemda yang belum punya Perda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, perda perlindungan dan pemberdayaan petani serta produk hukum daerah terkait kawasan perdesaan, agar segera menyusunnya," kata Gunawan.
Baca juga : Di Mata Pemberi Utang, Ekonomi Kita Paling Ok
Selain itu, juga diikuti dengan melaksanakan sepenuhnya peraturan perundang-undangan terkait. Seperti perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pangan, desa, perkebunan, sistem budidaya pertanian berkelanjutan; dan tentu saja moratorium sawit. [KW]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya