Dark/Light Mode

Penyelesaian Kasus Teror Air Keras Aktivis Diminta Lewat Peradilan Umum

Selasa, 7 April 2026 17:30 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto: Dok MK
Aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto: Dok MK

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, didorong diproses melalui peradilan umum. Hal ini untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Co-Founder Raksha Initiative Wahyudi Djafar menegaskan, setiap warga negara harus diproses berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan, bukan berdasarkan status atau institusi pelaku.

“Penyelesaian kasus ini harus sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi,” ujar Djafar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2026).

Baca juga : Wamenkop Tekankan Kolaborasi Koperasi Eksisting & Kopdes Dalam Pembiayaan Mikro

Dia menambahkan, penggunaan peradilan di luar peradilan umum justru berpotensi menghambat tercapainya keadilan bagi korban.

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menilai, penggunaan peradilan lain dalam kasus tindak pidana umum justru memperkuat praktik impunitas dan bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan.

Koalisi menegaskan, konstitusi serta berbagai regulasi, termasuk Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Undang-Undang TNI Pasal 65, telah mengamanatkan anggota militer yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum.

Baca juga : Insiden Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Presiden KSPSI Minta Penanganan Serius

Selain itu, koalisi menilai reformasi yang dibutuhkan bukan sekadar rotasi jabatan atau sanksi administratif, melainkan perubahan mendasar, termasuk reformasi peradilan militer dan pembenahan lembaga intelijen strategis.

Koalisi juga mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, kritik dan aktivitas sipil tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman keamanan. Koalisi menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan kunci menjaga demokrasi dan mencegah praktik impunitas di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan, TNI tengah melakukan langkah internal berupa revitalisasi organisasi. Agenda tersebut mencakup penindakan terhadap prajurit yang melanggar hukum, termasuk mekanisme peradilan militer.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.