Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Beberkan Peran Ajudan Abdul Wahid di Kasus Dugaan Pemerasan
Senin, 13 April 2026 20:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran krusial Marjani (MJN), mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan, penetapan dan penahanan Marjani didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Menurutnya, peran Marjani memenuhi unsur turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP Nasional atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
“Ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan turut membantu pengumpulan uang untuk kepentingan Abdul Wahid. Sebagai ajudan, perannya sangat krusial sebagai representasi dari yang bersangkutan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, sejumlah kebutuhan pribadi Abdul Wahid juga difasilitasi melalui Marjani, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Baca juga : KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Di Kasus Pemerasan
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemprov Riau.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau periode 2025–2030, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli gubernur.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, KPK kemudian menetapkan Marjani sebagai tersangka baru pada Maret 2026.
KPK menjerat Marjani dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” kata Taufik.
Baca juga : Swasembada Pangan Diperdebatkan, Petani Justru Dukung Pemerintah
Sementara itu, Marjani membantah keterlibatannya dan mengaku namanya dicatut oleh pihak lain.
“Tidak ada. Saya hanya dicatut, nama saya hanya dicatut,” tampiknya.
Ia juga menggugat KPK dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, menyatakan gugatan tersebut telah didaftarkan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 11 miliar, terdiri dari Rp.1 miliar kerugian materiil dan Rp 10 miliar kerugian immateriil.
Menurutnya, kliennya dirugikan secara ekonomi, sosial, dan psikologis akibat proses hukum yang dinilai tidak akuntabel.
Baca juga : KPK Telusuri Dugaan Suap Pengurusan Cukai
Di sisi lain, Abdul Wahid saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama dua terdakwa lain.
Jaksa penuntut umum mendakwa Abdul Wahid melakukan pemerasan terhadap pejabat di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan total nilai mencapai Rp 3,55 miliar.
Empat pejabat UPT Jalan dan Jembatan disebut menjadi korban, yakni Kahiril Anwar (Wilayah I), Ardi Irfandi (Wilayah II), Basharuddin (Wilayah V), dan Rio Andriadi Putra (Wilayah VI).
Jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya