Dark/Light Mode

Istri Noel Bantah Intimidasi Keluarga Bobby di Kasus K3

Senin, 20 April 2026 20:19 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa, membantah tudingan telah mengintimidasi keluarga Irvian Bobby Mahendro dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Silvia menegaskan, tidak pernah melakukan intimidasi sebagaimana disampaikan Bobby dalam persidangan.

Ia mengakui sempat menghubungi ibu Bobby melalui pesan WhatsApp, namun menurutnya komunikasi tersebut bukan bentuk tekanan.

“Saya tidak pernah mengintimidasi. Memang ada komunikasi, tapi tidak seperti yang dituduhkan,” ujar Silvia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Baca juga : Sultan Kemnaker Ngaku Diintimidasi Noel saat Ditahan di Rutan KPK

Ia bahkan menunjukkan bukti percakapan WhatsApp tertanggal 1 April 2026 kepada wartawan sebagai klarifikasi atas tuduhan tersebut.

Silvia juga mengungkapkan pernah bertemu dengan ibu Bobby saat berkunjung ke Rutan KPK Gedung Merah Putih. Dalam pertemuan itu, ia mengaku hanya menyampaikan pesan agar kedua pihak saling mendukung.

“Saya hanya bilang ke ibunya, kita harus saling support, jangan saling memberatkan, supaya nanti bisa mendapat hukuman yang paling ringan. Itu saja,” katanya.

Ia menegaskan tidak ada ancaman dalam komunikasi tersebut dan membantah telah menekan pihak keluarga Bobby. “Tidak ada ancaman, tidak ada intimidasi,” tegasnya.

Baca juga : Saksi Kasus Ijon Proyek Bekasi Diintimidasi, KPK: Rumahnya Diduga Dibakar

Silvia bahkan menyatakan akan melaporkan Bobby ke pihak kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan.

Sebelumnya, dalam sidang yang sama, Bobby mengaku mengalami intimidasi sejak berada di rumah tahanan (rutan) KPK. Ia menyebut ibunya dihubungi oleh istri Noel agar dirinya tidak memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Dalam kasus ini, jaksa KPK menetapkan 11 orang sebagai terdakwa, termasuk Noel, Bobby, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta.

Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp 6,5 miliar. Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Bobby.

Baca juga : Bank Mandiri Taspen Santuni Keluarga Personil TNI yang Gugur di Lebanon

Jaksa mengungkapkan, total uang hasil pemerasan yang diterima para terdakwa sejak Januari 2021 hingga Agustus 2025 mencapai miliaran rupiah, yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Noel yang disebut menerima sekitar Rp 3 miliar serta satu unit sepeda motor.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.