Dark/Light Mode

Geledah 14 Lokasi di Kasus Dugaan Korupsi Samin Tan, Kejagung Sita Alat Berat

Senin, 30 Maret 2026 12:58 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan kediaman pemiliknya, Samin Tan, terkait kasus dugaan korupsi penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Tengah.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, alat bukti elektronik, hingga alat berat dan kendaraan di lokasi tambang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang serta kendaraan,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Baca juga : Kejagung Tetapkan Konglomerat Kalimantan Tengah Jadi Tersangka

Anang menjelaskan, total terdapat 14 lokasi yang digeledah penyidik. Sebanyak 10 lokasi berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat, meliputi kantor PT AKT, kantor PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang terafiliasi dengan PT AKT, serta tujuh rumah, termasuk kediaman Samin Tan dan para saksi.

Selain itu, tiga lokasi berada di Kalimantan Tengah, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor PT ARTH sebagai kontraktor tambang. Satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM.

“Beberapa perusahaan tersebut diduga masih terkait dengan saudara ST,” imbuhnya.

Ia menambahkan, proses penggeledahan telah selesai dan saat ini penyidik tengah merampungkan pendataan untuk proses penyitaan barang bukti.

Baca juga : Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan

“Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirinci dan dikompilasi, kemudian diajukan untuk penyitaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai daerah.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 25 Maret 2026. PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan sejak 2017 hingga 2025, meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah dicabut.

Baca juga : Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam praktiknya, Samin Tan melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya diduga tetap menambang dan menjual batu bara secara ilegal dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Perbuatan tersebut diduga melibatkan penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Samin Tan telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.