Dark/Light Mode

Kartini 2026: Nurul Arifin Dorong RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Domestik

Selasa, 21 April 2026 13:43 WIB
Foto: Fraksi Golkar DPR.
Foto: Fraksi Golkar DPR.

RM.id  Rakyat Merdeka - Peringatan Hari Kartini 2026 menjadi momentum penting bagi penguatan perlindungan perempuan, seiring rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di parlemen.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai RUU PPRT merupakan langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok perempuan rentan, khususnya pekerja rumah tangga.

“Saya menilai kehadiran RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat Kartini ke dalam kebijakan yang melindungi pekerja domestik,” kata Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia mengapresiasi proses panjang pembahasan RUU tersebut yang telah berlangsung selama beberapa periode DPR hingga kini mencapai tahap akhir.

Baca juga : Betadine Dukung Implementasi PP Tunas untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

“Saya menyambut baik perjuangan yang sudah dilakukan sejak empat periode lalu. Ini menunjukkan komitmen kolektif DPR dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.

RUU PPRT yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR memuat sejumlah poin penting, di antaranya larangan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk memotong upah pekerja.

Selain itu, perusahaan penempatan diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat. Regulasi ini juga menjamin hak pekerja rumah tangga atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Menurut Nurul, substansi tersebut menjadi tonggak penting dalam menghapus praktik eksploitatif yang selama ini membayangi pekerja domestik, yang mayoritas adalah perempuan.

Baca juga : Lestari Moerdijat: UU PPRT Lindungi Masyarakat dan Muliakan Pekerja

“Kalau kita bicara perempuan berdaya, maka mereka harus memiliki kepastian hak, termasuk upah yang utuh dan perlindungan sosial. Tidak boleh lagi ada praktik pemotongan upah atau penempatan yang merugikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengesahan RUU PPRT juga memperkuat pesan utama Hari Kartini 2026 yang mengusung tema “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045".

Menurutnya, perlindungan pekerja rumah tangga memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan keluarga dan masa depan anak.

“Banyak pekerja rumah tangga adalah ibu. Ketika mereka terlindungi secara ekonomi dan hukum, maka anak-anak mereka juga ikut terlindungi. Ini efek berantai yang sangat penting,” jelasnya.

Baca juga : Pertengahan 2026, Jakarta Mulai Pembangunan PLTSa dan ITF untuk Tekan Emisi

Nurul juga menyoroti tantangan perempuan di era digital, terutama terkait perlindungan anak di tengah masifnya penggunaan media sosial. Ia menekankan pentingnya literasi digital sebagai bagian dari pemberdayaan perempuan masa kini.

“Perempuan tidak hanya dituntut mandiri secara ekonomi, tetapi juga cakap secara digital. Mereka harus mampu melindungi diri dan keluarganya dari berbagai risiko di ruang digital,” tuturnya.

Ia mendorong agar kebijakan perlindungan perempuan dan anak berjalan seiring, baik di sektor formal maupun domestik, termasuk melalui penguatan regulasi seperti RUU PPRT.

“Semangat Kartini harus hadir dalam kebijakan nyata. RUU PPRT adalah salah satu bentuknya, agar tidak ada lagi perempuan yang tertinggal dalam pembangunan,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.