Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto melantik enam pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Prosesi pelantikan turut disaksikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Enam pejabat yang dilantik yakni Jumhur Hidayat, Hanif Faisol Nurofiq, Dudung Abdurachman, Hasan Nasbi, Abdul Kadir Karding, dan Muhammad Qodari.
Baca juga : Lantik Pengurus Baru, PSI Jambi Targetkan Antar Kader Ke Senayan
Mulanya, Prabowo mengambil sumpah jabatan para pejabat sesuai agama masing-masing. Mereka menyatakan komitmen untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika jabatan.
"Bersediakah saudara-saudara untuk diambil sumpah menurut agama Islam?” tanya Prabowo. "Bersedia," jawab mereka.
Baca juga : 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026, Ini Daftar dan Target Selanjutnya
Perombakan kali ini salah satunya menyasar posisi Menteri Lingkungan Hidup. Jabatan tersebut kini dipegang oleh Jumhur Hidayat, menggantikan Hanif Faisol Nurofiq. Hanif selanjutnya dipercaya menempati posisi baru sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Selain itu, Muhammad Qodari ditunjuk sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom). Sementara posisi Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) diisi oleh Dudung Abdurachman. Abdul Kadir Karding dilantik sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia dan Hasan Nasbi dipercaya sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Komunikasi.
Baca juga : Asal Minyak Sawit Kini Harus Bisa Dilacak, Ini Tantangan Dan Peluangnya
Pelantikan ini didasarkan pada sejumlah Keputusan Presiden. Untuk jajaran menteri dan wakil menteri, pengangkatan mengacu pada Keppres Nomor 51/P Tahun 2026. Sementara pengisian jabatan Kepala KSP dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah diatur dalam Keppres Nomor 52/P Tahun 2026.
Adapun penunjukan Penasihat Khusus Presiden bidang Komunikasi tertuang dalam Keppres Nomor 53/P Tahun 2026. Sedangkan pengangkatan Kepala Badan Karantina Indonesia dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 50/TPA Tahun 2026 terkait jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya