Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Periksa Muhadjir Effendy, KPK Dalami Pembagian Kuota Haji Tambahan 2022
Senin, 18 Mei 2026 23:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembagian kuota haji tambahan tahun 2022 saat memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy.
Muhadjir yang merupakan mantan Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
“Penyidik meminta penjelasan kepada saksi MHJ berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Senin (18/5/2026) malam.
Sementara usai menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam, Muhadjir yang keluar sekitar pukul 19.44 WIB mengaku tak dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik.
Baca juga : Periksa Heri Black, KPK Dalami Catatan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai
“Nggak banyak. Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni-19 Juli,” kata Muhadjir, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).
Muhadjir mengakui sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hari ini. Namun, dia memilih tetap hadir karena tidak ingin dianggap menghindari proses hukum.
“Saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tetapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok nggak enak saya menunda. Nanti ada kesan saya menghindari atau apa. Ya sudah, saya minta waktu ketemu sekarang,” jelasnya.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Baca juga : Jadi Saksi Kasus Haji, Muhadjir Effendy Datangi KPK Jelang Maghrib
Keduanya diduga melakukan praktik suap demi memperoleh kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Penyidik menduga Ismail Adhan memberikan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan uang sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Latief.
Dari praktik tersebut, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp 27,8 miliar pada 2024.
Baca juga : Persita Tumbang di Samarinda, Carlos Pena: Kartu Merah Jadi Titik Balik
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar Amerika Serikat.
Pemberian tersebut diduga membuat delapan penyelenggara ibadah haji khusus di bawah naungan Kesthuri memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.
KPK sebelumnya lebih dulu menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya