Dark/Light Mode

Fatayat NU Blitar Desak UNU Pecat Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Rabu, 20 Mei 2026 20:30 WIB
Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Blitar Ufik Rohmatul Fitria menyampaikan sikap terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan UNU Blitar, Blitar, Selasa (19/5/2026). Dok. Fatayat NU Blitar
Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Blitar Ufik Rohmatul Fitria menyampaikan sikap terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan UNU Blitar, Blitar, Selasa (19/5/2026). Dok. Fatayat NU Blitar

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar mendesak Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar menjatuhkan sanksi tegas terhadap dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa terhadap mahasiswa.

Desakan itu tertuang dalam Surat Pernataan Sikap dan Rekomendasi Nomor 077/A/PCFNU/V/2026 yang dikirim kepada Ketua Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar, tertanggal 19 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, Fatayat NU menilai dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus bukan sekadar pelanggaran etik individual. Kasus itu disebut menyangkut keselamatan sivitas akademika dan integritas lembaga pendidikan.

“Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai insiden tunggal ataupun sekadar pelanggaran etik ringan,” tulis Fatayat NU dalam surat tersebut.

Fatayat NU mengaku menerima berbagai laporan, kesaksian korban dan saksi terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi selama beberapa tahun terakhir. Dugaan tindakan itu disebut dilakukan dalam relasi kuasa dosen terhadap mahasiswa.

Ada empat bentuk dugaan pelanggaran yang disorot. Pertama, ucapan bernuansa seksual dan candaan intim terhadap mahasiswa di ruang akademik. Kedua, kontak fisik tanpa persetujuan seperti memeluk, merangkul, dan memegang tubuh mahasiswa.

Baca juga : Pakar: Kaitkan Utang Negara Dengan MBG Pemikiran Fiskal Yang Terlalu Dangkal

Ketiga, penyalahgunaan relasi kuasa melalui ancaman akademik maupun ancaman terkait beasiswa. Keempat, dugaan tindakan berulang terhadap lebih dari satu korban.

Fatayat NU juga menyinggung adanya informasi bahwa terduga pelaku sebelumnya pernah dinonaktifkan akibat persoalan serupa. Namun, yang bersangkutan disebut kembali aktif di lingkungan kampus dan diduga mengulangi perbuatannya.

“Fakta adanya dugaan pengulangan perilaku merupakan hal yang sangat serius,” demikian isi surat tersebut.

Menurut Fatayat NU, penghargaan terhadap jasa seseorang dalam membangun kampus tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan kekerasan seksual.

“Tidak boleh ada kekebalan moral maupun institusional terhadap siapa pun,” tulis Fatayat NU.

Dalam surat itu, Fatayat NU meminta proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan transparan. Mereka juga mendesak pembentukan tim penanganan yang melibatkan unsur eksternal seperti psikolog dan pendamping perempuan.

Baca juga : Warganet Dukung Menag, Hukum Berat Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren!

Selain itu, kampus diminta memberi perlindungan penuh kepada korban dan saksi, termasuk menjaga kerahasiaan identitas, perlindungan dari intimidasi, hingga pendampingan psikologis dan hukum.

Fatayat NU turut meminta kampus menelusuri dugaan pembiaran maupun pihak yang mengetahui perilaku tersebut tetapi tidak mengambil langkah perlindungan terhadap mahasiswa.

Mereka juga merekomendasikan agar terduga pelaku diberhentikan permanen dari lingkungan kampus dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum jika terbukti melakukan tindak kekerasan seksual.

Fatayat NU menegaskan menjaga nama baik lembaga pendidikan tidak bisa dilakukan dengan menutup-nutupi persoalan.

“Nama baik institusi justru dibangun melalui keberanian menegakkan keadilan, melindungi kelompok rentan, dan menunjukkan keberpihakan pada nilai kemanusiaan,” tulis Fatayat NU.

Surat sikap itu ditandatangani Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Blitar Ufik Rohmatul Fitria dan Sekretaris Yuhana A’yunin.

Baca juga : May Day 2026, ASPEK Desak Reformasi Total UU Ketenagakerjaan

Sebelumnya, mahasiswa UNU Blitar menggelar unjuk rasa menuntut kampus bertindak tegas terhadap dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik UNU Blitar Mochamad Fatih memastikan aspirasi mahasiswa sudah sampai ke pimpinan kampus.

“Kami telah menyepakati tuntutan mahasiswa. Rektorat merekomendasikan pemecatan untuk disampaikan ke Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP). Secara statuta, BPP-lah yang memegang kunci akhir untuk eksekusi pemberhentian,” ujar Fatih.

Fatih menegaskan rektorat tidak ingin mengabaikan persoalan yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan di Blitar. Menurut dia, suara mahasiswa menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan kampus.

“Rektorat adalah pelaksana mandat, dan suara mahasiswa kali ini menjadi kompas utama keputusan mereka,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.