Dark/Light Mode

Ini Fatwa MUI Terkait Shalat Menggunakan APD Saat Merawat Pasien Covid-19

Kamis, 26 Maret 2020 19:09 WIB
Tenaga medis saat shalat menggunakan APD. (Foto : Istimewa)
Tenaga medis saat shalat menggunakan APD. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa di tengah mewabahnya Covid-19. Kali ini, fatwa terkait dengan pedoman kaifiat atau tata cara shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat merawat dan menangani pasien Covid-19.

Fatwa MUI bernomor 17 tahun 2020 ini ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Niam Sholeh pada Kamis (26/3). Berikut fatwanya;

1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.

2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya.

Baca juga : RI Kembangkan Vaksin Covid 19

3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya’ maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir.

4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim.

5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’.

6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudlu maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.

Baca juga : Rapid Test Masih Terbatas, Prioritas untuk Pasien Gejala Berat Covid-19

7. Dalam kondisi sulit berwudlu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat.

8. Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).

9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas.

10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

Baca juga : Daripada Rapid Test, Sebaiknya DPR Bahas Aturan Agar Pasien Covid-19 Dapat Dibiayai BPJS

11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.