Dark/Light Mode

Daripada Rapid Test, Sebaiknya DPR Bahas Aturan Agar Pasien Covid-19 Dapat Dibiayai BPJS

Selasa, 24 Maret 2020 22:13 WIB
Hidayat Nur Wahid (Foto: Humas MPR)
Hidayat Nur Wahid (Foto: Humas MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, meminta DPR dan Pemerintah segera menyiapkan payung hukum terkait pembiayaan pasien Covid-19 BPJS. Hal ini lebih mendesak daripada membuat gaduh seputar wacana Rapid Test anggota DPR dan keluarga. 

Politisi senior yang akrab disapa HNW ini menegaskan, payung hukum yang juga diminta Direktur BPJS, Fahmi Idris, ini dibutuhkan agar tidak menimbulkan masalah saat pelaksanaan di kemudian hari, serta memberi kepastian hukum di lapangan. Salah satu yang krusial untuk dibahas adalah seputar peran BPJS dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban yang terdampak Covid-19.

Baca juga : Wisma Atlet Sudah Terima 102 Pasien Covid-19, 71 Dirawat

Ketentuan yang menjadi kendala adalah Pasal 52 ayat (1) huruf O Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengecualikan kejadian luar biasa atau wabah sebagai suatu kondisi yang dijamin dalam pelayanan kesehatan BPJS. “Itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan masalah dan keraguan di lapangan,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (24/3). 

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS menyatakan, walau revisi Perpres merupakan kewenangan dan bisa dilakukan pemerintah, tetapi konsultasi dengan DPR juga perlu dilakukan. Karena implikasinya kepada anggaran. “Revisi bisa dilakukan secara terbatas khusus berkaitan dengan pasal tersebut atau ketentuan lainnya yang berkaitan,” usulnya.

Baca juga : Cerita Kapten Atalanta Soal Ngerinya Dampak Covid-19 di Italia

Selain itu, lanjut HNW, rapat antara DPR dan Pemerintah juga perlu dilakukan untuk membahas perlunya Presiden mengeluarkan Perppu. Karena keadaan sudah dapat dinilai genting dan memaksa. Instrumen hukum ini juga bisa digunakan untuk menegakkan agar imbauan social/physical distancing atau working from home dapat ditransformasi menjadi norma hukum yang benar-benar mengikat. 

“Melihat keadaan saat ini, Perppu sudah dapat dipertimbangkan. Walaupun itu memang kewenangan Presiden, tetapi perlu juga dikonsultasikan di DPR. Karena nantinya Perppu akan berujung kepada persetujuan DPR apakah diterima atau ditolak,” tukasnya.  

Baca juga : Mau Rapid Test, Harusnya DPR Dahulukan Rakyat

Anggota Komisi VIII DPR ini juga berharap, rapat dengan pemerintah bisa segera dilakukan. Walau saat ini DPR sedang dalam masa reses, dan baru akan memasuki masa sidang pada 30 Maret 2020. “Saat genting seperti ini, mekanisme pengawasan oleh DPR harus juga tetap berjalan agar langkah yang diambil pemerintah benar-benar sesuai aturan hukum sehingga efektif dalam menangani wabah ini dengan baik,” ujarnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.