Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Respon Wapres RI, MUI Bahas Fatwa Baru Soal Ibadah Saat Pendemi Covid-19

Selasa, 24 Maret 2020 14:19 WIB
Asrorun Niam Sholeh. (Foto : Istimewa)
Asrorun Niam Sholeh. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon keinginan Wapres RI, Ma'ruf Amin terkait fatwa bagaimana pelaksanaan ibadah bagi tenaga kesehatan di tengah pendemi Covid-19.

 "Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat Fatwa kepada Wartawan, Selasa (24/3).

Rapat yang diselenggarakan secara Online hari ini menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu Prof. Dr. Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Prof. drh. Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.

Rapat mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan shalatnya saat bertugas. Di samping itu tentang aspek pemulasaraan jenazah korban Covid-19.

Baca juga : Ini Daftar Gedung Badan Diklat Kemendagri Yang Bakal Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Pembahasan fatwa yang diusulkan oleh Wakil Presiden tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya.

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.

"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki konsens aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata dia.

Intinya, menurut Niam, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.

Baca juga : Siap Produksi Massal di Kuartal IV Tahun Ini, Rusia Sudah Mulai Uji Vaksin Covid-19

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19.

Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19. "Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya. Untuk diketahui, mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam.

"Tadi kami mendengat pandangan ahli untuk memperoleh maklumat dari pihak yang otoritatif, shingga diperoleh info yang valid. Alhamdulillah informasi yang diharapkan oleh peserta rapat dapat digali dari dua narasumber. Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa difatwakan, untuk memberi panduan. Kami intensif melakukan pembahasan. Ini sebagai wujud komitmen dan kontribusi keagamaan dari MUI dalam khidmah ummatiyah dan khidmah wathaniyah", pungkasnya.

Baca juga : Kemendagri Apresiasi Walkot Bogor yang Terbuka Soal Hasil Tes Covid-19

Di samping dua narasumber, rapat Komisi Fatwa dihadiri oleh 33 anggota dari pimpinan dan anggota Komisi Fatwa. Hadir dalam rapat, Asrorun Niam Sholeh sbg pimpinan rapat, KH. Sholahudin al-Aiyub Wk Sekjen Bidang Fatwa, Prof. Dr. Fathurrahman Jamil Wakil Ketua KF, Dr. KH. Hasanudin.

Wakil Ketua, Prof. Dr. Jaih Mubarok Wk Sekretaris KF, Dr. H. Abdurrahman Dahlan Wk Sekretaris KF, KH. Arwani Faishal Wk Sekretaris KF, KH. Miftahul Huda, Lc Wk Sekretaris KF, serta puluhan anggota KF. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.