Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Kecelakaan KRL Di Bekasi Timur, Sopir Green SM Tak Ditahan

Kamis, 21 Mei 2026 20:42 WIB
KA Jarak Jauh melintas di samping taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz)
KA Jarak Jauh melintas di samping taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka kecelakaan KRL di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026), atas kelalaiannya.

"Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL Vs taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi berinisial RRP," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

Menurut keterangan saksi yang dihimpun dalam  Laporan Polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 27 April 2026, taksi Green SM bernomor polisi B 2864 SBX yang dikemudikan RRP melaju dari arah utara (Duren Jaya) menuju selatan (Jl. Juanda).

Setibanya di tempat kejadian, ketika melalui perlintasan kereta api, taksi tersebut tiba tiba berhenti mendadak (mati) di tengah rel kereta di jalur 1. Sehingga, terjadi benturan oleh kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis berinisial S dari arah barat menuju timur.

Tidak Ditahan

Baca juga : NATO Tak Terganggu

Meski telah menetapkan RRP sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM karena kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka, dalam insiden awal antara taksi dan KRL.

Namun, sopir taksi tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai Pasal 310 Ayat (1) UU
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan hukuman enam bulan atau denda Rp 1 juta.

"Sopir taksinya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 Ayat 1. Namun, kami tidak melakukan penahanan terhadap sopir tersebut, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materil. Ancaman enam bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," jelas Kompol Gefri Agitia.

Menurutnya, perkara kecelakaan lalu lintas KRL Vs taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir/tipiring yang ditangani hakim tunggal di PN dan penyidik kecelakaan lalu lintas sebagai penuntut.

Baca juga : Digertak Netanyahu & Trump, Iran Tak Ciut

Penyidik sudah melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya kecelakaan lalu lintas, faktor penyebab,
kondisi lingkungan di lokasi kejadian, serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda.

Masinis KRL Tak Dipidana 

Dalam perkara ini, masinis KRL tidak dapat dikenakan sanksi pidana.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 124 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Perjalanan kereta api dapat prioritas utama," jelas Kompol Gefri Agitia.

Baca juga : Pegawai Bea Cukai Lari, Buru-buru Masuk Hotel

 

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.