Dark/Light Mode

Ekspor Sumber Daya Alam Satu Pintu Lewat BUMN, Tantangannya Apa..?

Eddy Martono: Para Eksportir Punya Pasar Yang Sudah Dibangun Lama

Jumat, 22 Mei 2026 07:10 WIB
Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI. Foto: IG PRIBADI
Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan ini bertujuan mengatur ekspor komoditas SDA Indonesia agar memberi dampak lebih besar terhadap kesejahteraan rakyat.

Dalam rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Prabowo menyebut penerbitan PP tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.

Baca juga : DPR Minta Sistem Magang Dokter Muda Ditata Ulang

Seluruh penjualan ekspor komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi diwajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk Pemerintah sebagai pengekspor tunggal. “Kita wajibkan penjualannya harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” ucapnya.

Menurut Prabowo, kebijakan ini akan mempermudah pengawasan dan pemantauan ekspor SDA Indonesia. Hasil penjualan ekspor nantinya akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha sebagai bentuk fasilitas pemasaran (marketing facility).

Baca juga : Zulhas Beberkan Program Prioritas Pangan Nasional

Anggota DPR Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menilai kebijakan “satu pintu ekspor SDA lewat BUMN” berpotensi memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global. Namun, ia mengingatkan adanya risiko apabila kebijakan tersebut tidak dikelola secara profesional dan transparan.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menyampaikan keberatan terhadap PP tersebut. Ia berharap Pemerintah melakukan evaluasi apabila pelaksanaannya menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha.

Baca juga : Sekolah Rakyat Jadi Strategi Memutus Rantai Kemiskinan

Berikut petikan wawancara Eddy Martono terkait PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA satu pintu di bawah ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.