Dark/Light Mode

Usai Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara

Selasa, 2 Juni 2026 17:01 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Diperiksa selama lebih dari empat jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut enggan mengungkap materi pemeriksaan yang diterimanya.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026), Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.40 WIB.

Ia sebelumnya tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat dicegat awak media, Yaqut tidak memberikan banyak komentar terkait proses pemeriksaan yang baru dijalaninya.

"Tanya penyidik aja, tanya penyidik," ujar Yaqut singkat, sambil berjalan menuju mobil tahanan KPK.

Baca juga : Lari Usai Diperiksa KPK, Ahmad Dedi: Untuk Menghindari Opini Liar

Sikap serupa juga ditunjukkan penasihat hukumnya, Melissa Anggraini. Ia tidak bersedia memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan perkara yang menjerat kliennya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang dikembangkan komisi antirasuah tersebut.

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

Mereka antara lain Pemilik sekaligus Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Mahsyur, beserta sejumlah staf perusahaan.

Empat Tersangka dalam Kasus Kuota Haji Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Keduanya melengkapi daftar tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan KPK, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca juga : KPK Perpanjang Lagi Penahanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

KPK menyebut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.

Bermula dari Kuota Tambahan 20 Ribu Jemaah KPK mengungkapkan, perkara ini bermula ketika Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Menurut KPK, sejumlah asosiasi travel haji kemudian berupaya memengaruhi kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut dengan melakukan komunikasi kepada pihak Kementerian Agama.

Mereka diduga mendorong agar porsi kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Berdasarkan regulasi, kuota haji khusus maksimal hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Namun, KPK menduga terdapat kesepakatan dalam sebuah rapat yang memutuskan pembagian kuota tambahan secara merata antara haji reguler dan haji khusus dengan komposisi 50 persen berbanding 50 persen.

Tak lama setelah itu, Yaqut menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Baca juga : Hasil Perikanan Pati Laris Manis Berkat Program MBG

Penyidik kini mendalami keterkaitan antara penerbitan keputusan tersebut dengan proses pembahasan kuota tambahan sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan adanya setoran dari sejumlah biro perjalanan yang memperoleh tambahan kuota haji khusus.

Nilai setoran tersebut diduga berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat per kuota, tergantung pada skala usaha masing-masing biro perjalanan.

Menurut KPK, dana tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi penyelenggara haji sebelum akhirnya mengalir kepada sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama.

Penyidik menduga aliran dana tersebut diterima oleh sejumlah pejabat hingga tingkat pimpinan di Kementerian Agama.

KPK saat ini terus mendalami aliran dana, mekanisme pembagian kuota tambahan, serta keterlibatan para pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.