Dark/Light Mode

KPK Geledah Rumah Heri Black, Usut Dugaan Suap Bea Cukai

Rabu, 13 Mei 2026 12:12 WIB
Foto: KPK.
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu lokasi di Semarang terkait pengembangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Lokasi yang digeledah diduga merupakan rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik suap importasi barang. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen, catatan, serta data elektronik.

“Penyidik menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2026).

Budi menjelaskan, dari barang bukti yang disita, penyidik menemukan informasi mengenai dugaan upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara tersebut.

KPK menduga terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pengondisian terkait penanganan perkara suap di lingkungan Bea Cukai.

“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” tuturnya.

Baca juga : WOSPAC Barcelona Resmi Hadir di Indonesia, Buka Jalan Talenta Muda ke Eropa

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan, baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri Setiyono alias Heri Black pada Jumat (8/5/2026). Namun, pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich asal Semarang itu tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Sedianya penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara HS, namun yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik belum mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran ini,” ucap Budi.

KPK membuka peluang untuk kembali memanggil Heri Setiyono guna mendalami dugaan suap di lingkungan DJBC.

“Tentu nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah berikutnya, apakah dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau diterbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita tunggu perkembangannya,” ujarnya.

Baca juga : SOKSI Gelar Rakernas 2026, Perkuat Dukungan ke Prabowo-Gibran

Saat ini, KPK tengah mengembangkan perkara dugaan suap pengurusan cukai rokok dan minuman keras di lingkungan Bea Cukai. Sejumlah pengusaha rokok telah dipanggil dalam proses pengembangan perkara tersebut.

Beberapa nama pengusaha rokok yang disebut masuk dalam pusaran perkara antara lain, H. Khairul Umam alias Haji Her, Benny Tan, Muhammad Suryo, Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, hingga Rokhmawan.

Nama-nama tersebut diduga tercantum dalam dokumen yang disita KPK saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu. Dokumen itu disebut disusun oleh Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.

“Untuk yang Haji Her, jadi hasil penggeledahan yang kita temukan di proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat oleh saudara ORL, si tersangka ini,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

“Kemudian kita analisa. Di situlah ditemukan beberapa nama pengusaha rokok, sehingga kemudian kita lakukan pemanggilan beberapa pengusaha rokok, termasuk Martinus, Rokhmawan, Pak Suryo, termasuk Haji Her,” sambungnya.

KPK sebelumnya menduga ada produsen rokok yang memberikan suap kepada pejabat DJBC untuk mengakali pembayaran cukai rokok dari wilayah Pulau Jawa.

Baca juga : KPK Pastikan Penyidikan dan Penyitaan Kasus Dugaan Suap PN Depok Sesuai Hukum

Kasus ini terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 27 Februari 2026.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Dalam OTT itu, KPK menetapkan enam tersangka, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Para pengusaha rokok diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, terdapat perbedaan tarif cukai antara produk hasil industri rumahan manual dan produk yang diproduksi menggunakan mesin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.