Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Dahnil menegaskan, tarif tersebut tidak masuk akal apabila dibandingkan dengan biaya resmi pelaksanaan haji domestik atau dakhili di Arab Saudi yang nilainya mencapai sekitar Rp 40 juta per orang. Karena itu, dia menduga kuat layanan yang ditawarkan kepada jemaah tersebut merupakan praktik penipuan yang memanfaatkan minimnya informasi yang dimiliki sebagian masyarakat.
Dia mengungkapkan, praktik tersebut diduga dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan sejumlah mukimin. Tim pelindungan jemaah, kata Dahnil, telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat guna mendalami kasus tersebut.
Menurutnya, jumlah korban dalam perkara ini tidak sedikit. Banyak jemaah yang diduga telah dirugikan akibat mempercayakan pelaksanaan badal haji kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan maupun mekanisme yang jelas.
Baca juga : Jelang Laga Perdana, Argentina Dibekap Badai Cedera
Selain kasus badal haji, Kementerian Haji dan Umrah juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pembayaran dam. Padahal, pembayaran dam wajib dilakukan melalui saluran resmi yang telah ditetapkan, yakni Adahi.
Dahnil menjelaskan, sejumlah jemaah dikenai biaya sekitar 720 riyal untuk pembayaran dam. Namun, dana tersebut diduga tidak disetorkan ke sistem resmi Adahi.
Sebaliknya, oknum pelaku diduga membeli hewan dam melalui jalur lain dengan harga yang lebih murah, kemudian mengambil selisih dana untuk keuntungan pribadi. Kasus tersebut mulai terungkap setelah sejumlah jemaah melaporkan bahwa mereka tidak menerima tanda bukti pembayaran resmi atau receipt dari Adahi sebagaimana mestinya.
Baca juga : Lima Catatan Soal Penghargaan dan Penyelenggaraan Haji 2026
Berangkat dari laporan itu, tim kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan indikasi adanya penyimpangan yang merugikan jemaah. Dahnil menegaskan Kementerian Haji dan Umrah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat.
Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional akan dijatuhkan kepada KBIHU yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, perkara tersebut juga akan dibawa ke ranah pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.
Menurutnya, meskipun lokasi kejadian berada di Arab Saudi, proses hukum tetap dapat ditempuh melalui kerja sama lintas negara dan koordinasi dengan institusi terkait di Tanah Air. Dia juga memastikan Pemerintah akan membuka informasi kasus tersebut secara transparan kepada publik. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya