Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengembangan Kasus MBG, Vendor Motor Listrik & Pengatur SPPG Jadi TSK
Sabtu, 13 Juni 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Keduanya adalah Komisaris PT YAT berinisial AM dan pihak swasta berinisial AYS.
Penetapan tersangka AM diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Konferensi pers penahanan Komisaris PT YAT Andri Mulyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/rm.id)
Syarief mengungkapkan, PT YAT merupakan perusahaan penyedia sepeda motor listrik un tuk program MBG. “Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersang ka,” ujar Syarief.
Dia mengungkapkan, AM diduga melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik. Mark up dilakukan agar nilainya mendekati pagu (alokasi dana maksimal) yang tersedia dalam pengadaan tersebut. Syarief menyatakan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam tender itu telah dikondisikan pihak BGN.
Penyidik langsung menahan AM untuk 20 hari mendatang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : Badiul Hadi: Berpotensi Mendorong Kenaikan Angka Inflasi
Sementara, AYS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/6/2026). Dia diduga memiliki peran penting dalam pengaturan mitra program MBG.
Syarief menjelaskan, AYS merupakan pihak yang diminta oleh mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dalam prosesnya, Sony diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG.
“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG,” tutur Syarief.
Dengan akses tersebut, AYS diduga mengetahui titik-titik dapur atau lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong.
Ia kemudian diduga mengatur proses pendaftaran calon mitra SPPG pada portal mitra MBG.
Baca juga : Firman Soebagyo: Kenaikan Pertamax Cs Tak Bebani Rakyat Kecil
Penyidik menduga, sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos verifikasi dibatalkan status pendaftarannya. Sementara pihak lain difasilitasi untuk masuk, meski pendaftaran telah ditutup. Selain itu, AYS juga diduga membantu proses pendaftaran sejumlah SPPG baru ke dalam portal yang seharusnya sudah tidak menerima pendaftaran.
“Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ungkap Syarief.
Penyidik selanjutnya menahan AYS selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga dijadikan sarana tindak pidana korupsi. Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki afiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program. Meski demikian, yayasan tersebut tetap ditunjuk melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur dengan adanya atensi dari para tersangka.
Baca juga : DPR Akan Perkuat Kelembagaan Pangan
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dan sebagian di antaranya terafiliasi dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan diduga terjadi penggelembungan harga.
“Sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Kejagung mengungkapkan, sedikitnya terdapat empat proyek pengadaan yang menjadi objek penyidikan. Pengadaan tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga diduga bermasalah, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami penggelembungan harga. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya