Dark/Light Mode

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Penangkapan Roy Suryo & dr. Tifa

Jumat, 19 Juni 2026 17:28 WIB
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Penangkapan Roy Suryo & dr. Tifa

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menyampaikan penjelasan soal penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).

"Untuk memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).

Iman menambahkan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak kalah penting, penyidik juga melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Konfirmasi ini dilakukan langsung kepada para tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah benar, sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Baca juga : Apresiasi Polda Metro Tangkap Roy Suryo Dan dr. Tifa, ReJo: Sudah Sesuai KUHAP

"Kami pastikan penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi, sesuai undang-undang yang berlaku. Dalam seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan, penyidik selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta SOP yang berlaku," tegas Iman.

Untuk menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan, lanjutnya, KUHAP telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan.

"Pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang telah diatur dalam undang-undang tersebut," tutur Iman.

"Kami akan terus menjaga dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Penangkapan Tidak Berdiri Sendiri 

Iman menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Selain itu, alat bukti juga telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan. Setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana, dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum. Langkah ini, kata Iman, menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Amankan Kunjungan Presiden Jerman, Polda Metro Jaya Kerahkan 585 Personel

"Penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," cetus Iman. 

Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan telah melalui berbagai tahapan sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP, baik itu KUHP dan KUHAP yang lama maupun yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta Undang-Undang tentang penyesuaian tindak pidana yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

"Ini kami lakukan untuk menjamin profesionalisme, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses penyidikan tindak pidana," kata Iman. 

Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan, Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi. Serta 26 orang ahli, baik ahli independen maupun ahli yang diajukan atau dimohonkan oleh para tersangka. 

Ahli-ahli yang telah diperiksa di antaranya adalah ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan dan perundang-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, ahli anatomi, ahli fisiologi dari Fakultas Kedokteran UI, ahli epidemiologi, ahli neurosains, ahli bahasa, ahli linguistik, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli sosiologi hukum, ahli digital forensik (praktisi dan akademisi), ahli forensik dokumen, ahli forensik digital siber, ahli hukum pidana, dan ahli hak asasi manusia.

"Semua ini kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman.

Baca juga : Harga Gabah Naik, Petani di Majalengka Semakin Sejahtera

"Kami juga telah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan," sambungnya. 

Iman menguraikan, pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital yang telah dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi antara lain meliputi pengujian terhadap kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga pengujian font.

"Hal ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada waktu dan tahun yang sama. Seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi serta lembaga kalibrasi baik nasional maupun internasional," bebernya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.