Dark/Light Mode

Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenhub Tutup Sementara Sejumlah Jembatan Timbang di Pulau Jawa

Selasa, 31 Maret 2020 12:20 WIB
Truk saat melalui jembatan timbang/ilustrasi (Foto: Istimewa)
Truk saat melalui jembatan timbang/ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menutup sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang. Kebijakan itu didasari Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan UPPKB.

Dijren Hubdar, Budi Setiyadi, mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya menekan wabah Covid-19. "UPPKB di wilayah BPTD (Balai Pengelola Transportasi Daerah) Wilayah VIII Provinsi Banten, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY, BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur tidak dioperasikan atau ditutup," ujarnya, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (31/3).

Baca juga : Hari Ini, Waktu Tunggu MRT Jadi Per 20 Menit

Budi menjelaskan, di luar wilayah yang itu, jembatan timbang tetap beroperasi seperti biasa. Namun, terdapat kebijakan pembatasan jam operasional dengan ketentuan masing-masing, jembatan timbang hanya melayani kendaraan selama lima jam sehari. Jembatan timbang yang masih beroperasi hanya akan melakukan pendataan terhadap angkutan barang. 

Budi juga meminta sopir dan kernet tak turun dari kendaraannya selama berada di area pemeriksaan. Selain itu, untuk memproteksi petugas, Kemenhub juga menyiapkan perlengkapan pengamanan diri dari penyebaran corona. Misalnya, sarung tangan, masker, dan sanitizer. Petugas juga diimbau untuk selalu mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. "Kami juga minta petugas untuk melakukan pembersihan ruangan kerja dengan disinfektan setiap hari," jelasnya.

Baca juga : Pemprov Jabar Terus Matangkan Opsi Lockdown Wilayah

Untuk memastikan kondisi tubuh tetap sehat, Budi menyarankan seluruh petugas di jembatan timbang selalu mengkonsumsi suplemen atau vitamin. Jika ada petugas yang mengalami gejala sakit Covid-19, mereka diharuskan melaporkan diri dan melakukan pemeriksaan kesehatan di pusat layanan kesehatan terdekat.

Di sisi lain, dalam surat edaran tersebut, Kemenhub juga memerintahkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Daerah untuk mengatur jam kerja personel. Jam kerja ini diatur secara bergantian atau bergiliran. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.