Dark/Light Mode

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Kini Berharap pada LPSK

Rabu, 24 Juni 2026 14:01 WIB
Foto: Rizky Syahputra/RM.
Foto: Rizky Syahputra/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyayangkan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan kliennya dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.

Meski demikian, Krisna mengaku tetap menghormati keputusan penyidik. Namun, ia menilai penolakan tersebut disayangkan karena Sony disebut memiliki informasi penting yang dapat membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Secara pribadi kami menghormati dan menghargai keputusan itu. Tapi amat disayangkan di saat saudara Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini,” kata Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Krisna, Sony memiliki peran penting dalam mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Bahkan, jumlah nama yang disebut kliennya terus bertambah dari sebelumnya 26 orang menjadi 41 orang.

“Sehingga ada ruang bagi saudara Sony untuk menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini,” ucapnya.

Meski ditolak Kejagung, Krisna memastikan pihaknya akan terus memperjuangkan permohonan JC melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap kajian.

Baca juga : Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Ini Alasannya

Ia juga menyoroti aspek perlindungan terhadap Sony dan keluarganya apabila nantinya memberikan keterangan terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkap oleh Sony merupakan orang-orang penting,” harap Krisna.

Menurut Krisna, LPSK kini menjadi harapan terakhir bagi kliennya untuk memperoleh status justice collaborator.

Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh status JC.

Persyaratan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Menurut Syarief, dua syarat utama seorang tersangka dapat memperoleh status JC adalah bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.

Baca juga : Diperiksa 10 Jam di Kasus MBG, Sony Sonjaya Bungkam

“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan, Sony merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penentuan titik SPPG sehingga dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

“Dalam hal ini, saudara SS melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum secara penuh mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya, yang merupakan syarat lain untuk memperoleh status JC.

Meski menolak permohonan tersebut, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang diberikan Sony selama proses penyidikan.

Informasi itu dinilai membantu membuat perkara menjadi lebih terang dan dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan.

“Semua informasi yang disampaikan oleh saksi maupun tersangka, apabila berguna bagi penyidikan, pasti akan kami pertimbangkan,” kata Syarief.

Baca juga : Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Bawa Buku dan Pulpen

Dalam pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung pada 18 Juni 2026, Sony Sonjaya disebut membongkar dugaan proyek pengadaan fiktif di lingkungan BGN.

Menurut Krisna Murti, proyek tersebut meliputi pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat fingerprint yang seluruhnya dilakukan melalui skema sewa.

Ia menyebut, terdapat pengadaan sekitar 5.000 unit CCTV untuk SPPG dengan nilai kontrak lebih dari Rp 300 miliar.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh kliennya, perangkat tersebut tidak pernah terpasang sebagaimana mestinya. “Dia jawab itu total loss. Artinya, itu boleh dikatakan fiktif,” ungkap Krisna.

Selain itu, Sony juga disebut mengungkap 41 nama yang diduga berkaitan dengan pengaturan titik SPPG.

Nama-nama tersebut, yang menurut kuasa hukumnya didominasi kalangan politik, ditemukan dalam data komunikasi di telepon genggam Sony dan telah dikonfirmasi penyidik. “Totalnya sekarang 41 nama,” ujar Krisna.

Menurutnya, penyidik turut menelusuri percakapan terkait permintaan titik SPPG yang diduga melibatkan sejumlah nama tersebut sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi Program MBG.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.