Dark/Light Mode

Kelanjutan Kasus MBG, Sony Sonjaya Bongkar Proyek CCTV & Sidik Jari

Minggu, 21 Juni 2026 07:20 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis Sony Sonjaya. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis Sony Sonjaya. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkapkan adanya dua proyek pengadaan yang diduga fiktif dalam program MBG tahun 2025–2026. Nilainya mencapai Rp 300 miliar.

Hal itu disampaikan Sony saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/6/2026). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik akan mendalami keterangan tersebut. 

“Nanti akan kami cek dan dalami, selain yang saat ini sedang kami dalami terkait sepeda motor, pengadaan IT, dan lain-lain,” ujar Syarief, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (19/6/2026). 

Menurut Syarief, pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony. 

Baca juga : Adi Prayitno: Publik Berharap PDIP Jadi Oposisi Penuh

Dalam permohonannya, Sony menyebut terdapat 41 nama yang diduga terkait dengan perkara korupsi MBG. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sebanyak 26 nama. 

Penyidik akan mengonfirmasi seluruh informasi tersebut dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan. Kejagung juga masih mempelajari permohonan JC yang diajukan Sony. 

“Kami menghargai Saudara SS yang berinisiatif menyampaikan informasi-informasi terhadap perkara ini,” tuturnya. 

Proyek pengadaan fiktif tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, kepada wartawan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan. Krisna mengungkapkan, kliennya menyampaikan adanya dua proyek pengadaan yang diduga fiktif itu adalah pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat pemindai sidik jari (fingerprint). 

Baca juga : Aryo Seno Bagaskoro: Sejak Awal, Kami Partai Penyeimbang

Menurut Krisna, proyek tersebut dilakukan melalui skema sewa untuk dipasang di setiap titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. “Sebelum Pak Sony masuk, ada kontrak CCTV dan pengadaan sidik jari,” ucap Krisna. 

Ia menjelaskan, setiap SPPG direncanakan menerima lima unit CCTV. Dengan target 5.000 titik SPPG, nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai lebih dari Rp 300 miliar. 

Krisna mengklaim, kontrak sewa berakhir pada 19 Februari 2026. Sebelum kontrak berakhir, Sony disebut meminta vendor menunjukkan keberadaan perangkat tersebut. Namun, vendor tidak dapat membuktikan bahwa CCTV dan alat fingerprint telah terpasang di seluruh titik yang dimaksud. 

“Dia jawab itu total loss. Artinya boleh dikatakan fiktif,” jelasnya. 

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Perlonggar Kebijakan Visa

Sejauh ini, Kejagung tengah mendalami empat proyek pengadaan di BGN. Keempatnya yakni pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga bermasalah, serta mark up harga. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.