Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pilkada 2020 Diundur, KASN Tetap Awasi Potensi Penyaluran Bantuan Terselubung
Selasa, 31 Maret 2020 20:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu memang telah sepakat menunda tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pengaturan opsi waktunya akan ditetapkan melalui Perppu. Anggaran Pilkada pun akan direalokasi untuk penanganan pandemi Covid-19. Namun begitu, pengawasan kepada calon peserta Pilkada tetap dilakukan.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat kerja antara Kemdagri, KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR, Senin (30/3). "Seluruh peserta rapat bersepakat untuk menunda tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," ucapnya, di Jakarta, Selasa (31/3).
Baca juga : Piala AFF Diundur, Agenda Timnas Indonesia U-16 Berubah
Agus mengungkapkan, hal lain yang disepakati adalah realokasi anggaran Pilkada untuk penanganan pandemi Covid-19. Kesepakatan tersebut demi penanggulangan pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.
“Perlu menjadi perhatian para penyelenggara Pilkada, bahwa penundaan ini jangan menjadi perpanjangan waktu pelanggaran netralitas. Khususnya yang marak dilakukan ASN," pesan Agus.
Baca juga : Indofood Kantongi Penjualan Rp 76 Triliun
Agus juga mengingatkan, rencana pengalihan anggaran daerah untuk penanggulangan Covid-19 jangan dimanfaatkan sebagai ajang kampanye Pilkada. KASN dan Bawaslu akan tetap melaksanakan fungsi pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin berbentuk bantuan sosial kepada masyarakat terkait masalah pandemi.
Ia juga mengimbau agar pengaturan dalam payung hukum Perppu bukan hanya menetapkan penjadwalan ulang Pilkada, tetapi juga tetap memberikan perhatian terhadap pengawasan potensi pelanggaran netralitas ASN. “KASN titip agar Pemerintah dan DPR secara bijak mengatur pengawasan potensi pelanggaran ASN tersebut,” pungkas Agus.
Baca juga : Bamsoet Dukung KPK Awasi Ketat Dana Bantuan Bencana
Dengan demikian perlu digarisbawahi agar incumbent tidak menyeret ASN ke dalam dukung-mendukung. Dan ASN harus bisa menjaga jarak dan netral agar tidak mengganggu pelayanan publik yang seharusnya diberikan. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya