Dark/Light Mode

Penggeledahan Harus Tetap dalam Batas Hukum yang Berlaku

Senin, 13 Januari 2020 17:29 WIB
Wahyu Setiawan (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Wahyu Setiawan (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unilam) Banjarmasin, Fathul Achmadi Abby, ikut mengomentari proses penggeledahan yang dilakukan KPK dalam pengembangan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, penggeledahan sebagai upaya paksa KPK, tetap dalam batas hukum yang berlaku.        

"Tindakan OTT oleh KPK terhadap WS, Komisioner KPU, dan 3 tersangka lainnya sebagai bukti keseriusan pimpinan KPK baru. Juga termasuk HM (Harun Masuki) yang disangkakan melalukan suap terhadap WS," ucap Abby dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (13/1).      

Baca juga : Penggeledahan Proses Sensitif, KPK Perlu Ekstra Kehati-hatian

Perbuatan dan pernyataan Wahyu, kata dia, adalah menjadi tanggung jawab pribadi. Bukan KPU sebagai lembaga.  Begitu pula, keterkaitan Harun tidak dalam konteks tanggung jawab PDIP sebagai kelembagaan.

"Keterlibatan HM dalam suap ini adalah pribadi yang tidak ada korelasinya dengan parpol. Karena itu, penggeledahan sebagai tindakan upaya paksa lanjutan tetap harus dilakukan KPK," terangnya.       

Baca juga : Sah, Hari Ini Evan Dimas Gabung Persija

Namun, dia berpesan agar upaya penggeledahan maupun penyitaan tidak meluas tanpa arah. Tapi limitatif terhadap objek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual/pribadi tersebut.      

"Jadi, objek geledah sebaiknya terbatas pada tempat secara individual dari WS dan HM. Bukan objek kelembagaan KPU dan larpol itu sendiri. Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang KPK dalam pelaksanaan upaya paksa dan terjadinya praperadilan," terangnya.      

Baca juga : Serangan Udara AS Tewaskan Kepala Pasukan Elit Iran

"Dengan demikian, upaya paksa tetap berbasis pada regulasi dan norma-norma negara hukum," tandasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.