Dark/Light Mode

Kena OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 08:59 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (9/7/2026).

Etik diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Baca juga : Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Sukoharjo

Selain Etik Suryani, KPK juga mengamankan empat orang lainnya. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum mengungkap identitas para pihak yang turut diamankan.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," tutur Budi.

KPK juga belum memerinci konstruksi perkara, modus dugaan pemerasan, maupun barang bukti yang disita dalam operasi tersebut.

Baca juga : RKAB Batu Bara Dinilai Perlu Dievaluasi, PLTN Jadi Solusi Energi Jangka Panjang

Usai diamankan, Etik bersama empat orang lainnya menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Selanjutnya, pada Jumat (10/7/2026) pagi, mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. 

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak operasi tangkap tangan dilakukan untuk menentukan status hukum Bupati Sukoharjo beserta para pihak yang turut diamankan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.