Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Senada, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menegaskan, kliennya siap menghadapi persidangan.
Salah satu yang akan dijelaskan di persidangan adalah pemba gian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 pada 2024, yang menurut Yaqut, dilakukan berdasarkan kajian teknis dan mengacu pada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi.
“Beliau sudah menyampaikan semuanya dan siap untuk diuji di persidangan,” ujar Mellisa, usai mendampingi kliennya.
Baca juga : Hadar Nafis Gumay: Masalahnya Akan Bertambah Banyak
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menag (IIA), Direktur Operasional PT MK Tour ISM, serta Komisaris PT REU sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, ASR.
KPK menduga, ISM dan ASR memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat Menag, melalui IIA. Kasus ini bermula setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.
KPK menduga, sejumlah asosiasi travel kemudian melobi Kementerian Agama (Kemenag) agar porsi kuota haji khusus ditingkatkan melebihi ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Azis Subekti: Tujuannya, Mencegah Adanya Ketidakcocokan
Penyidik juga menduga, terdapat kesepakatan membagi kuota tambahan secara merata antara haji reguler dan haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Selain itu, KPK menemukan dugaan adanya setoran dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus kepada oknum di Kementerian Agama. Nilainya berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat per kuota.
Penyidik mengungkap, ISM diduga menyerahkan 30.000 dolar AS kepada IIA, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, HL. Akibatnya, PT MK Tour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar.
Baca juga : Komisi II Evaluasi Sistem Rekrutmen Pejabat Daerah
Sementara itu, ASR diduga memberikan 406.000 dolar AS kepada IAA. Delapan perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 40,8 miliar.
KPK menduga, penerimaan uang oleh IIA dan HL merupakan representasi bagi Yaqut selaku Menag saat itu.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya