Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour di Kasus Kuota Haji Hari Ini
Senin, 15 Juni 2026 13:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) har ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Dia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
"Hari ini penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi FHM selaku pemilik travel haji Maktour,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Senin (15/6/2026).
Budi menyatakan, penyidik menduga Fuad mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan. Mulai dari tahap pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Karena itu, keterangannya dinilai penting untuk melengkapi berkas penyidikan yang saat ini masih terus didalami.
Baca juga : Bank Jakarta-Bapenda Hadirkan Layanan Bayar Pajak di Jakarta Fair
“Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” tuturnya.
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Fuad tidak memenuhi panggilan penyidik antirasuah pada Selasa (2/6/2026). Dia tidak hadir karena masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
“Dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, saksi FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji,” ucap Budi saat itu.
KPK menyatakan akan kembali berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca juga : Bank Jakarta & Bapenda DKI Sediakan Layanan Pembayaran Pajak di Jakarta Fair
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Penyidik menduga, terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara terkait proses pembagian kuota tersebut.
Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama saat itu.
Baca juga : KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Kuota Haji
Atas dugaan perbuatannya, PT Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, Asrul Azis diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS.
KPK menyebut, pemberian tersebut berkaitan dengan perolehan kuota tambahan yang menguntungkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan nilai keuntungan tidak sah mencapai sekitar Rp 40,8 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya