Dark/Light Mode

Tangani 3 Kasus Mantan Jampidsus, Kejagung Tunjuk 9 Jaksa

Kamis, 16 Juli 2026 07:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat DR sebagai tersangka dalam tiga perkara tersebut. 

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggeledah 13 lokasi, serta menggelar perkara. 

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Sabtu (11/7/2026). 

Baca juga : Herman Khaeron: Sistem Politik Kita Tak Mengenal Oposisi

DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP Nasional. DR juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). 

Sementara itu, Febrie Adriansyah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI dan sejumlah perkara lainnya. 

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf d atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP Nasional.

Baca juga : Seno Bagaskoro: Yang Baik Didukung, Kurang Baik Dikritisi

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran dirinya diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

“Jaksa Agung Republik In donesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus),” kata Anang, Sabtu (11/7/2026). 

Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan. 

Baca juga : Komisi X Usulkan Regrouping Sekolah Negeri Sepi Peminat

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya. 

Anang juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.