Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Korupsi, KPK Tempatkan `Mata-mata` di Gugus Tugas Covid-19
Jumat, 3 April 2020 11:58 WIB
Sebelumnya
Firli juga menuturkan, SE tersebut bersifat petunjuk, arahan, dan peringatan agar tidak melakukan korupsi terkait penanganan COVID-19 itu.
"Kita tidak memberikan fatwa, karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa. Kita hanya mengingatkan bahwa korupsi di saat bencana hukumannya pidana mati," kata Firli.
Baca juga : Satu Positif, Kampung Ahok Mulai Diserang Virus Covid-19
Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK juga menugaskan Deputi Pencegahan untuk melakukan upaya mencegah agar tidak terjadi korupsi serta melakukan pengawasan dan koordinasi baik dengan LKPP, BPKP, dan BNPB.
Selain itu, Firli juga menyampaikan agar dapat memedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13/2018 tentang pengadaan barang dalam situasi bencana, yang pendampingannya dilakukan oleh LKPP bersama BPKP.
Baca juga : 200 Pengusaha Kargo Gelar Operasi Kemanusiaan Lawan Covid-19
"Dalam seluruh tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi di antaranya melakukan persekongkolan/kolusi, menerima kickback (imbalan) dari penyedia, menerima hadiah atau janji, melakukan maladministrasi, berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat serta membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya