Dark/Light Mode

Cegah Korupsi, KPK Tempatkan `Mata-mata` di Gugus Tugas Covid-19

Jumat, 3 April 2020 11:58 WIB
Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menempatkan anggotanya di Gugus Tugas Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dalam penanganan Covid-19.

"KPK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan Covid-19. Di antaranya telah menugaskan Deputi Pencegahan (Pahala Nainggolan) untuk menempatkan anggota di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 BNPB," tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (3/4).

Baca juga : Satu Positif, Kampung Ahok Mulai Diserang Virus Covid-19

Menyikapi situasi saat ini, lanjut dia, salah satu prioritas nasional adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa penanganan Covid-19. KPK terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan pengawasan dengan pihak terkait.

"Prinsip pengadaan barang/jasa pada kondisi darurat yaitu efektif, transpraran, dan akuntabel. Khusus pengadaan barang/jasa kebutuhan penanganan Covid-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," jelas Firli.

Baca juga : 200 Pengusaha Kargo Gelar Operasi Kemanusiaan Lawan Covid-19

Ia menambahkan, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2020 dan Keppres Nomor 9/2020, LKPP dan BPKP bertanggung jawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, KPK juga telah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas Covid-19 serta para kepala daerah, yakni gubernur, bupati dan wali kota.

Baca juga : Sembuh, Dybala Dinyatakan Negatif Dari Covid-19

SE pengadaan barang/jasa dalam penanganan Covid-19 tersebut telah ditandatangani pada Kamis (2/4), setelah sebelumnya menjadi pembahasan oleh lima pimpinan KPK, untuk selanjutnya dapat segera disampaikan kepada para pihak yang terkait.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.