Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Usulan Kenaikan Gaji, Eks Ketua KPK: Waktunya Tak Tepat

Jumat, 3 April 2020 13:55 WIB
Gedung KPK. (Foto: ist)
Gedung KPK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Ketua KPK Jilid IV, Agus Rahardjo membenarkan, usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK diajukan saat era kepemimpinannya. Menurut Agus, usulan tersebut dilakukan agar pimpinan KPK selanjutnya tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya.

"Betul, itu kami (pimpinan jilid IV) yang usulkan di bulan Juli 2019. Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang sedang menjabat, tapi untuk pimpinan yang akan datang, agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," tutur Agus saat dikonfirmasi, Jumat (3/4).

Agus menuturkan, usulan tersebut didengungkan saat kondisi negara masih berjalan normal. Sehingga, sungguh tak elok jika usulan tersebut masih dibahas sekarang, mengingat kondisi negara yang sedang berada dalam kondisi krisis dan darurat. 

"Sebaiknya, saat ini kita perlu berjuang bersama, bahu membahu, untuk segera bisa keluar dari  kondisi krisis. Jangan membahas kenaikan gaji dulu!," tegas Agus.

Dia justru mengusulkan, pembahasan kenaikan gaji diubah menjadi pembahasan menyumbangkan gaji untuk membantu penanganan wabah Covid-19. "Banyak contoh, saat ini pejabat negara yang menyumbangkan sebagian gajinya, untuk partisipasi dalam rangka membantu menangani krisis," saran dia. 

Ketentuan terkait gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan PP itu, gaji dan tunjangan Ketua KPK mencapai Rp 123,9 juta. Rinciannya:

Baca juga : Saut Benarkan Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK di Eranya, Tapi Ada Pengecualian

Gaji Pokok Rp 5.040.000

Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000

Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000

Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000

Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000

Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000

Baca juga : Kondisinya Makin Baik, Budi Karya: Dokternya Top Banget

Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Sementara Wakil Ketua KPK akan mendapat gaji sebesar Rp 112,5 juta. Adapun rinciannya terdiri dari:

Gaji Pokok Rp 4.620.000

Tunjangan Jabatan Rp 20.475.000

Tunjangan Kehormatan Rp 2.134.000

Tunjangan Perumahan Rp 34.900.000

Baca juga : Larangan Mudik Masih Dikaji, Keputusannya 2 Hari Lagi

Tunjangan Transportasi Rp 27.330.000

Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000

Tunjangan Hari Tua Rp 6.807.250. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.