Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kecuali Bidang Penindakan, Pegawai KPK Bekerja Dari Rumah

Rabu, 18 Maret 2020 11:52 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). (Foto: Istimewa)
Gedung Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home kepada para pegawainya. Yang dikecualikan, hanya para pegawai di bidang penindakan. Keputusan ini diambil KPK sebagai bagian dari upaya mencegah virus corona atau Covid-19.

"Terkait dengan mitigasi penyebaran wabah korona Covid-19, Pimpinan KPK telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang prosedur bekerja dari rumah atau PDR bagi pegawai KPK sebagai antisipasi penyebaran virus corona ini.

Pada prinsipnya pegawai KPK diperbolehkan dengan izin atasannya di unit yang masing-masing, untuk bekerja dari rumah dan tentunya pekerjaan-pekerjaan ini juga kemudian dilaporkan kepada atasannya setiap hari," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (18/3).

Baca juga : Angkasa Pura I Terapkan Sistem Kerja Dari Rumah

Kebijakan bekerja dari rumah untuk pada pegawai KPK ini akan berjalan selama 14 hari hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, melihat situasi dan kondisi yang ada nantinya.

Meski bekerja dari rumah, Ali menyatakan para pegawai diwajibkan untuk datang ke kantor KPK jika diperlukan. "Jadi walaupun bekerja dari dari rumah, tapi tetap kemudian ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor," tegasnya.

Kebijakan bekerja dari rumah, kata Ali tidak berlaku bagi para pegawai di bidang penindakan. Soalnya, bidang penindakan berhubungan dengan penyelesaian berkas perkara yang memiliki batas waktu sesuai aturan perundang-undangan. Terutama terkait masa penahanan dan pelimpahan perkara.

Baca juga : Anies Imbau Swasta Siapkan Prosedur Kerja dari Rumah

"Ini kan kemudian menjadi keharusan atas perintah undang-undang. Sehingga teman-teman di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah termasuk di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat. Namun tentunya tetap memperhatikan standar keamanan dari sisi pencegahan dan antisipasi wabah corona," bebernya.

Selain itu, komisi antirasuah juga akan menutup jadwal kunjungan di Rumah Tahanan mulai hari ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran virus asal Wuhan, China itu.

"Guna mendukung upaya pencegahan penyebaran corona virus yang saat ini menjadi pedemic global. Kebijakan Kepala Rutan Cabang Rutan KPK adalah untuk sementara waktu menunda layanan kunjungan mulai hari Rabu tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret 2020," ungkap Ali.

Baca juga : Cegah Corona, Kemhan Minta Pegawainya Dinas Di Rumah

Ali mengatakan, kunjungan akan dibuka kembali pada hari Rabu (1/4). KPK memperhatikan perkembangan selanjutnya. Adapun, untuk para penasehat hukum masih dapat melakukan kunjungan seperti biasa dengan memperhatikan imbauan-imbauan tentang antisipasi wabah corona yang ada. Hari ini, Gedung dan Rutan KPK juga disemprot disinfektan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.